Inilah Beberapa Asas Pendaftaran Tanah, Wajib Dilaksanakan
ATURAN mengenai Pendaftaran Tanah terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut PP tersebut Pendaftaran Tanah harus memenuhi 5 (lima) Asas, yaitu: 1. Sederhana. Asas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan…