Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com]
Satres Narkoba Polres Musi Rawas, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis Pil Extasi sebanyak 23 butir di ruang umum Sat Narkoba Mapolres Musi Rawas.
Pemusnahan adapun barang bukti (BB) tersebut berdasarkan Surat LP / A / 47 / lll / 2022 / SPKT SAT RES NARKOBA MURA / RES MURA / POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2022.
Acara pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh pihak BNN Musi Rawas, Kejaksaan, serta awak media.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, SH, MH menjelaskan
Sebelum dilakukan pemusnahan BB dites oleh BNN Kabupaten Musi Rawas dengan alat khusus pendeteksi narkoba
”Kita blender 23 butir Extacy berat 9,674 gram dengan cara dicampur dengan air dan pembersih lantai”,ungkap Herman.
Lanjut Herman mengatakan”Setelah barang haram itu dicampur dengan deterjen, kemudian diblender lalu dibuang ke Septitank, agar tidak bisa digunakan lagi”
Dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memerangi narkoba dan menjauhi barang terlarang tersebut jika melihat keberadaan barang haram tersebut segera laporkan ke pihak kepolisian untuk saling bahu-membahu memerangi Narkoba,”ungkap Kasat (Ferry)