Musi Rawas – [Bintang Hukum] Tiga pelaku di duga pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) beraksi di kebun sawit milik PT Evan Lestari, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Tepatnya di Divisi III Inti Blok S-23 Meranti Estate Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas Provisi Sumatera Selatan.
Dari tiga terduga pelaku tersebut satu diantaranya berhasil diamankan pihak keamanan PT Evan Lestari. Sedangkan 2 lainnya berhasil kabur.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (37) warga Kampung II Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK. Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / B – 45/ III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 15 Maret 2022. Pelapornya Arpan Irwan (41), keamanan PT Evan Lestari warga Mess PT. Evan Lestari Kecamatan TPK.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan,
“Modus tersangka tertangkap tangan oleh pihak keamanan PT. Evan Lestari sedang memindahkan buah kelapa sawit dari pohon kelapa yang telah di panen. Saat tertangkap pelaku menodongkan senjata api rakitan jenis kecepek dalam keadaan berisi mesiu dan berusaha melawan pihak keamanan.
“Dua terduga pelaku berhasil melarikan diri,” jelas kasat
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 75 janjang yang diduga akan dicuri tersangka.
Atas kejadian tersebut PT. Evan Lestari Divisi III Inti Blok S-23 Meranti Estate mengalami kerugian jika diuangkan lebih kurang Rp 3.266.250.
“Barang bukti yang kita amankan 75 janjang buah kelapa sawit, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna coklat. Lalu satu bilah senjata tajam bergagang kayu berwarna coklat, satu buah tas kecil loreng, satu botol berisi bubuk mesiu, 11 butir timah bulat, satu kantong serabut kelapa,” terang Dedi.(Ferry)