Ada Apa Dengan SPBU Muara Beliti

Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Koordinator LSM PEKO (Pelawe Kompak) Andi Lala mendesak SPBU 24.316.187 Muara Beliti yang mana diduga milik salah satu pejabat di Musi Rawas ini, untuk membongkar bangunan yang dinilai mengangkangi peraturan.

Dasar Hukum

a) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132)

b) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)

c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;

c) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawad Nomor : 5 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2021 tentang retrebusi izin mendirikan bangunan;

Sebagai pemerhati kebijakan koordinator LSM PEKO Andi Lala, menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk bertanggungjawab dengan membeberkan administrasi perizinan, baik itu Amdal, maupun IMB dan DMJ, sebab dengan kasat mata jelas bangunan SPBU tersebut menganggap melanggar aturan, karena jaraknya hanya sekitar 1-2 meter dengan bibir jalan.

“Kita semua tahu bahwa ketentuan mendirikan bangunan adalah jarak bangunan dengan AS jalan sesuai undang-undang yaitu 32 meter, kemudian terbit juga Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2016. Tapi, ini kenapa bangunan SPBU Muara Beliti jaraknya seperti yang kita lihat sendiri dengan jalan sangat dekat,” ungkap Andi Lala, Kamis (12/05/2022).

Andi Lala juga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak boleh mengeluarkan izin DMJ, karena jalan HM Soeharto, Kecamatan Muara Beliti merupakan jalan nasional sehingga perizinannya pada Kementrian PU dan Perhubungan.

” Kami mendesak pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar secara profesional karena negara punya aturan dan undang-undang yang harus ditaati seluruh warga nega Indonesia, kami minta segera membongkar bangunan yang terkena badan jalan, dan segera menelaah perizinan, baik itu Amdal, maupun IMB dan DMJ, pada SPBU tersebut,” ujar Andi.

Pihak SPBU 24.316.187 Muara Beliti saat di jumpai di kantor SPBU tersebut membenarkan bahwa bangun SPBU tersebut terkena DMJ (Daerah Milik Jalan).

” Salah satu upaya, nantinya akan segera digeser mana bangunan yang terjena DMJ, dan pemilik SPBU 24.316.187 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti sudah mengetahui hal tersebut,” ujar Yuliawan selaku pengawas SPBU.

Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Alawiyah ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, mengatakan bahwa status jalan tersebut jalan nasional, sebenarnya untuk bangunan SPBU tersebut tidak mengganggu dan secara pembangunan tidak memakai badan jalan untuk sekarang ini.

” Akan tetapi, jika pemerintah memerlukan jika hak masyarakat sekalipun mau tidak mau masyarakat harus memberi karena untuk kebutuhan masyarakat umum, pada saat akan dilaksanakan pembangunan jalan bangunan SPBU tersebut harus mundur dari badan jalan,” jelas Alawiyah, Kamis (12/05/2022).

Ketika ditanyakan masalah perizinan IMB SPBU Muara Beliti, Kadis DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kepala Bidang Perizinan, Heru mengatakan ketika dihubungi melalui Whatsapp untuk IMB SPBU tersebut sudah ada.

” IMB sudah ada, itu dikeluarkan zaman pak Yudi Kadis Perizinan,” ujar Heru secara singkat. (Ferry/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *