Segera Turun Lapangan Terkait Harga Migor Kasat Reskrim Dan Stikholder Arahan Direskrimsus Polda Sumsel


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Musi Rawas – [Bintang Hukum.com] Menindak lanjuti arahan Direskrimsus Polda Sumsel dalam rangka mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng Polres Musi Rawas melakukan rapat kordinasi membahas tentang distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/05/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas  AKP. Dedi Rahmad Hidayat, SH, Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Musi Rawas, Distributor minyak goreng curah, Kasat Intelkam Polres Musi Rawas, Kanit Sosek Satintelkam Polres Musi Rawas, Kanit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Rawas IPDA Joni Jamaris, Distributor minyak goreng wilayah Musi Rawas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas  AKP. Dedi Rahmad Hidayat, SH menjelaskan rapat itu dilakukan dengan berlakunya permendag Nomor : 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng.

” Rapat pada hari ini dilakukan untuk kordinasi pihak Polres Musi Rawas bersama dengan Disprindag dan Distributor minyak goreng dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan “, Tutur Dirinya.

Dia menjelaskan akan melakukan operasi pasar dan mengutamakan distribusi minyak goreng kepada pasar tradisional yang ada di wilayah musi rawas.

“Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak Disprindag dan Distributor bahwa minyak goreng sudah dilakukan distribusi kepada masyarakat, namun dikarenakan jumlah agen yang sedikit tidak dapat menutupi kebutuhan minyak goreng”, Tutup (Rilis Polres/Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *