Aktivis HTN STAI BS : Dalam Perspektif Hukum, Legalitas IMB Rumah Ibadah ini Cacat Hukum Dan Kami Minta Wako Cabut IMB

Respon dari berbagai lapisan masyarakat atas polemik dugaan akan didirikannya rumah ibadah di RT.01 Kelurahan Kayu Ara kali ini datang dari Aktivis Mahasiswa Islam STAI Bumi Silampari, Efendi.

Mahasiswa prigram studi Hukum Tata Negara ini menilai dari perspektif hukum ada yang janggal dalam proses pemberian izin hibgga keluarnya IMB. Menurut Peraturan Bersama (SKB 2 Mentri) pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat formal dan substansial yaitu sebagai berikut :

a. Syarat formal (Pasal 16 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri)
b. Pendirian rumah ibadah harus diajaukan kepada :

  1. Bupati/walikota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak pendirian rumah ibadah diajukan.
  3. Syarat substansi (Pasal 13 sampai dengan 14 Peraturan Bersama)
  4. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa (Pasal 13 Ayat (1);Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud point 1 dilakukan dengan tetap menjaga kerukuman umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan (Pasal 13 Ayat (2);
  5. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan (Pasal 14 Ayat; Persyaratan khusus (Pasal 14 Ayat (2) yaitu: a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (3);
    b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
    c. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan;
    d. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota. e. Jika persyaratan point 5.a terpenuhi dan point 5.b belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. (Pasal 14 Ayat (3) Sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) Permen,

maka syarat dukungan sosiologis pendirian rumah ibadah adalah :

1. Didasarkan kepada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

2. Dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan;

Jika syarat keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak dipenuhi, maka didasarkan kepada pertimbangan komposisi jumlah penduduk pada batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Dan Nomor 09 Tahun 2006 pada Pasal 13 menyatakan yaitu:

Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh- sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan.

Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang- undangan.

Tentu kalau kita perhatikan dengan seksama banyak regulasi yang ditabrak dalam mengeluarkan IMB Rumah Ibadah ini.

IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Lubuklinggau menyalahi prosedur peraturan bersama SKB 2 Menteri Menag dan Mendagri dimana pihak Pemkot Lubuklinggau dalam memberikan izin Pendirian Bangunan Atau IMB mengabaikan persyaratan khusus yang menjadi dasar pertimbangan, adapun syarat syarat khusus tersebut adalah Rekomendasi Tertulis dari Kemenag dan syarat substansi dan potensi kegaduhan akan ketentraman dan ketertiban umum. Maka kuat dugaan bahwa Pemerintah kota Lubuklinggau telah menabrak aturan dalam penerbitan IMB pendirian dugaan Vihara yang ada di kelurahan kayu Ara tersebut.

Dengan dasar temuan tersebut diatas maka kami mendesak agar walikota Lubuklinggau untuk Mencabut IMB yang telah diterbitkan untuk bangunan rumah tinggal yang terindikasi akan dijadikan Vihara dan kami meminta kepada walikota Lubuklinggau ini untuk kebaikan bersama agar jangan sampai akan muncul persepsi dari masyarakat bahwa walikota Lubuklinggau biang dari Masalah konflik antar umat beragama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *