LUBUKLINGGAU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota lubuk Linggau Dan Dinas Pol PP Menanggapi Terkait Dengan adanya Gudang Rongsokan di pemukiman padat Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Timur 2 Wansari dan Syarif Angkat bicara
Salah satu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Wansari.SE sapaan akrab Awon menanggapi adanya Gudang yang masih beroperasi di pemukiman padat,(27/2)
“Saya mendesak pihak pemerintah kota lubuk Linggau, untuk tegas menindak lanjuti jika ada para pengusaha Rongsokan yang di duga melakukan kecurangan,”Katanya Awon
Menurutnya,”Dinas Pol PP beserta Dinas Perizinan, Camat,Lurah dan pihak terkait segera Croscek ke lapangan,jika memang di temukan dugaan indikasi merugikan Pihak pemerintah kota Lubuklinggau ataupun masyarakat ini harus di berikan Sanksi,”Pungkasnya Anggota Dewan
Sempat Di Konfirmasi salah satu warga yang tidak jauh dari gudang tersebut menjelaskan sepengetahuan nya kisaran keberadaan kegiatan Gudang Rongsokan 9 sampai 10 tahun
Sementara itu dari Dinas Pol PP Kota lubuk Linggau Syarif dengan anggota nya pernah melakukan pengawasan ke gudang Rongsokan dan menghimbau menjelaskan”Itu sudah kita cek dan lakukan pengawasan kelapangan ke gudang tersebut dan menghimbau, mereka,”