Anggota Dewan Dan Pol PP Angkat Bicara Adanya Gudang Rongsokan Di Pemukiman Padat


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

LUBUKLINGGAU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota lubuk Linggau Dan Dinas Pol PP Menanggapi Terkait Dengan adanya Gudang Rongsokan di pemukiman padat Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Timur 2 Wansari dan Syarif Angkat bicara

Salah satu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Wansari.SE sapaan akrab Awon menanggapi adanya Gudang yang masih beroperasi di pemukiman padat,(27/2)

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya mendesak pihak pemerintah kota lubuk Linggau, untuk tegas menindak lanjuti jika ada para pengusaha Rongsokan yang di duga melakukan kecurangan,”Katanya Awon

Menurutnya,”Dinas Pol PP beserta Dinas Perizinan, Camat,Lurah dan pihak terkait segera Croscek ke lapangan,jika memang di temukan dugaan indikasi merugikan Pihak pemerintah kota Lubuklinggau ataupun masyarakat ini harus di berikan Sanksi,”Pungkasnya Anggota Dewan

Sempat Di Konfirmasi salah satu warga yang tidak jauh dari gudang tersebut menjelaskan sepengetahuan nya kisaran keberadaan kegiatan Gudang Rongsokan 9 sampai 10 tahun

“Setahu saya Gudang Rongsokan ini lebih kurang beroperasi 9/10 Tahun,” Ungkap warga

Sementara itu dari Dinas Pol PP Kota lubuk Linggau Syarif dengan anggota nya pernah melakukan pengawasan ke gudang Rongsokan dan menghimbau menjelaskan”Itu sudah kita cek dan lakukan pengawasan kelapangan ke gudang tersebut dan menghimbau, mereka,”

Lanjutnya “Menyampaikan pada saat tim pol PP turun akan pindah lokasi, tetapi apabila sudah pada batas waktunya gudang rongsokan tersebut nantinya tidak pindah lokasi tentunya, akan tindak dan berikan sanksi yang berlaku,tentunya menunggu arahan pimpinan,”Tegasnya Syarif (Ferry)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *