Anggota DPR Benny K Harman Sentil Mahfud Tak Langsung Usut Rp349 Triliun

banner 468x60

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman sentil Menko Polhukam Mahfud MD umumkan transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Benny, Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya langsung menyelesaikan masalah tersebut alih-alih mengumumkannya ke publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Mengapa Pak Mahfud mengumumkan itu kepada publik, ya kan? Kalau ada masalah kan dia harus selesaikan bukan mengumumkan kepada publik,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Politikus Partai Demokrat itu juga ingin meminta ketegasan dari Mahfud soal status hukum transaksi janggal Kemenkeu. Jika itu bagian TPPU, ia heran kenapa selama ini hal itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Benny juga mempertanyakan Mahfud apakah laporan tersebut juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Omongan Mahfud tindakan Mahfud yang kena dampaknya itu adalah presiden, yang kena dampaknya itu adalah pemerintahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Komisi III DPR dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (29/3) mendatang. Sri Mulyani datang dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU di bawah Mahfud.

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pernyataan Mahfud yang mengungkapkan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Mahfud pun telah menyampaikan tantangan kepada sejumlah anggota Komisi III DPR, seperti Benny, Arteria Dahlan, hingga Arsul Sani agar hadir dalam rapat tersebut.

“Saya sudah siap hadir. Saya tantang Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Arteria dan Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfud (cnnindonesia.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *