Aktifis senior Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 akan melakukan penyetopan dan penghentian angkutan batu bara yang melintas di duga kuat melakukan pelanggaran aturan Perwal Kota Lubuklinggau.
Ahlul Fajri menjelaskan “Aksi damai penyetopan kendaraan Over Dimension dan Over Load (Odol) yang sebelumnya pernah dilakukannya dengan menyetop, menghentikan bahkan menahan belasan unit kendaraan angkutan batu bara yang diserahkannya kepada pihak kodim 0406 dan ahirnya dilepas setelah satu minggu ditahan oleh Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Lubuklinggau yang saat itu di pimpin oleh ketua Candra Muhamad Islam.
Setelah adanya kesepakatan angkutan batu bara untuk tidak melintas ke dalam kota selain dari jalan lingkar utara, simpang periuk menuju jalan lingkar selatan hingga watas.
Demikian disampaikan Ahlul sapaan sehari hari yang merupakan pengurus DPD Laskar Anti Korupsi Pejuan 45 (LAKI P45). Yang saat ini sedang mempersiapkan aksi damai ke polres lubuk linggau dan dinas perhubungan serta ke Pemkot lubuklinggau untuk melakukan aksi damai penyetopan kendaraan Odol yang melewati beberapa jalan kota lubuklinggau,” kata Ahlul yang juga aktif di Ormas kepemudaan Pemuda Pancasila sebagai waka II di MPC Kabupaten Musi Rawas.
Sebelum melakukan aksi, LAKI P45 akan meenyampaikan surat pemberitahuan ke Kapolres Lubuklinggau, Bupati PJ Wali kota dan kepada Dinas Perhubungan Kota lubuklinggau “Banyak ruas jalan di kota lubuklinggau sudah mulai rusak khususnya jalan lingkar selatan bahkan jalan utama di kota ini sudah mulai berlubang yang dilintasi oleh angkutan batu bara over kapasitas, sedangkan kelas jalan hanya 5 ton dan 8 ton”, ucapnya.
Terkait dalam rencana aksi yang di lakukan penghentian melintas angkutan batu bara di Kota Lubuklinggau berasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 165/KPTS/DISHUB/2022. karena kelas jalan tidak sesuai dengan tonase angkutan batu bara. “Dampak penyebab kerusakan jalan Negara, jalan provinsi yang menghubungkan provinsi Jambi – Sumatera Selatan dan Bengkulu masyarakat sangat meresahkan akibat angkutan kendaraan batu bara yang melibihi tonase dari kelas jalan,”ucapnya.
Ahlul Fajri menegaskan hal ini dilakukan karena kita mencintai keindahan dan kenyamanan serta keamanan kota lubuklinggau dia (Ahlul) tidak ingin kota yang sepuluh tahun terahir ini di bangun oleh pemerintah kota lubuklinggau SN PRANA PUTRAA SOHE dan SULAIMAN KOHAR hancur oleh usaha oknum oknum pengusaha yang mementingkan keuntungan usaha mereka, sementara kota lubuklinggau tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun baik dari pajak penghasilan, restribusi bahkan pajak kendaraan karena kendaraan angkutan itu adalah milik bengkulu dan kota lainnya di luar Kota Lubuklinggau.” tegas Ahlul kepada awak media. (Tim Bintang Nusantara)