LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi bernilai Rp0,00. Dari ketetapan tersebut, lima diantaranya terdapat luas bumi (luas tanah) dan dua diantaranya tidak memiliki luas bumi atau bernilai nol m2.
Kemudian, Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang dapat dikenakan PBB-P2. Terdapat 73 Menara Telekomunikasi, namun hanya satu yang sudah ditetapkan Objek PBB-P2, sedangkan 72 menara lainnya belum ditetapkan sebagai Objek PBB-P2. Selanjutnya, pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu pemutakhiran, karena NJOP yang dipakai adalah Penetapan NJOP Tahun 2019.
Dikutip dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkot Lubuklinggau, bahwa Bapenda Lubuklinggau belum validasi database PBB-P2 atas pelimpahan data dari KPP Pratama. Dari data Menara Telekomunikasi yang dimiliki PT Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Bapenda telah meminta kedua perusahaan tersebut untuk menyampaikan informasi yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai Objek PBB-P2, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan data yang diminta, sehingga belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2.
Bapenda belum melakukan pemutakhiran NJOP atas tanah/bumi melalui pendataan dan penilaian harga pasar tanah/bumi untuk menyesuaikan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Selain itu, juga belum pernah melakukan pemutakhiran NJOP atas bangunan melalui penilaian massal untuk menyesuaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) untuk setiap jenis bangunan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada:
- Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
- Pasal 3 ayat (2) poin i, yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah menara;
- Pasal 3 ayat (3) poin b, yang menyatakan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP; dan
- Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
1. Nilai Ketetapan Objek PBB-P2 sebanyak tujuh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak mempunyai dasar hukum;
2. Kehilangan penerimaan atas menara telekomunikasi yang belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2; Kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 atas NJOP PBB-P2 yang tidak mutakhir.