Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Tim Pidsus Polres Musi Rawas menangkap seseorang yang diduga menyalahgunakan solar subsidi.
Tersangka diketahui bernama Minggu Dedes (35) warga Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Minggu Dedes ditangkap Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sekayu – Lubuklinggau Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya informasi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga solar subsidi.
Selanjutnya Tim Pidsus Polres Musi Rawas dipimpin Ipda Joni Jamaris mencegat mobil pikap Suzuki Carry warna hitam BG 8249 GD yang dikemudikan Minggu Dedes.
Saat digeledah, di bak mobil ditemukan 30 jeriken yang berisi 1 ton (1.000 liter) solar bersubsidi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diangkut ke Polres Musi Rawas.
Tersangka dijelaskan Kasat Reskrim, akan disangkakan dengan pasal 55 paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Isi pasal itu, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquid petroleum gas yang disubsidi pemerintah. (Ferry)