MUSI RAWAS, Bintanghukum.com – Setelah secara resmi melaporkan Komisioner KPU Musi Rawas dan 2 Anggota PPK Terpilih Kecamatan Sumber Harta ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama HES dan HR pada Jumat kemarin (23-12-2022) karna keputusan KPU MURA meloloskan 2 anggota PPK itu diduga tlah melakukan pelanggaran etis, yang mana telah secara jelas dan nyata KPU MURA yang ditandatangani ketua nya Anasta Tias tlah memberikan peringatan tertulisnya, Relawan Cerdas Lubuklinggau mendesak Bawaslu MURA agar bisa bertindak tegas dan objektif dalam menegakkan aturan yang berlaku, demikian disampaikan Bahet Edi Kuswoyo, MH Direktur Eksekutif RC, dalam siaran persnya, Senin (26/12). “Kami minta Bawaslu tunjukkan integritasnya, bertindak objektif, adil dan jujur sesuai tupoksinya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu garus berani mengungkap semua dugaan kecurangan dalam perekrutan PPK, Pemilu serentak 2024 akan menjadi taruhannya bila sedari awal KPU bermasalah, Kami berharap jangan sampai Bawaslu Musi Rawas justru menjadi pembela dan penjaga (Watch Dog) KPU MURA”. Ujar Bahet
Ketua PPMI Lubuklinggau ini juga meminta BAWASLU segera mencoret/menggugurkan 2 anggota PPK Kecamatan Sumber Harta terpilih tersebut, karena terbukti pernah melanggar kode etik saat menjabat PPS Kelurahan Sumber Harta.
Serta memberikan sanksi administrasi dan kode etik kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, atas kelalaiannya meloloskan PPK yang bermasalah.