MUSI RAWAS-Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya informasi penemuan bayi di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (24/6/2024).
Setelah personel tiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, identifikasi serta olah TKP, dan akhirnya diketahui bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan baru berumur 2 hari. Dan, bayi perempuan malang tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tidur dengan di bungkus kain batik dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah di introgasi oleh personel diduga bayi tersebut sengaja diletahkan oleh, Komsiatun alias Kokom (43), seorang janda asal warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, di dalam lemari kamar tidurnya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
“Benar ada penemuan bayi berjenis kelamin perempuan, namun bayi tersebut saat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Senin (24/6/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, bermula saksi, RI (25), (anak kandung pelaku/Komsiatun), ingin berangkat ke kebun belakang rumah Komsiatun.
Lalu, RI, mencium bau tidak sedap dari arah jendela kamar rumah ibunya, dan kemudian RI pulang kerumah untuk mengambil kunci serep rumah ibunya.
Selanjutnya, RI mengecek kedalam rumah ibunya, dan ternyata kamar ibunya terkunci dan kemudian RI terpaksa buka pintu kamar ibunya secara paksa, kemudian pintu kamar tersebut terbuka.
Kemudian, RI mencium bau dari dalam lemari baju di kamar ibunya, dan ternyata setelah saksi membuka lemari terlihat ada bayi dengan kondisi sudah meninggal. Selanjutnya, RI melaporkan hal tersebut kepada ayaknya (mantan suami ibunya) dan melaporkannya ke Lurah Sumber Harta.
Kemudian, singkat cerita, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah personel tiba dan melakukan interograsi terhadap, Komsiatun alias Kokom, dan pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pada, Sabtu malam (22/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku melahirkan bayi di kamar pelaku tanpa bantuan medis.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut di bekap oleh pelaku menggunakan kain, sehingga bayi tersebut meninggal dunia, kemudian pelaku menyimpan bayi tersebut dimasukan di dalam lemari di kamar pelaku.
“Dan, untuk diketahui, pelaku saat ini berstatus sebagai janda, dan tinggal di rumah/TKP tersebut sendirian, diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap. Saat ini pelaku telah diamankan dan di bawa ke Polres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.(Tim Bintang Hukum)