• Abdusy Syakir
• Penggiat pada Komunitas Marginal, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI)
PENDAHULUAN
Sudah hampir satu bulan setengah pemberitaan tentang Irjen Ferdy Sambo menjadi hotnews diberbagai media baik cetak ataupun elektronik, ada banyak hal yang menjadi konsumsi berita bagi para insan pers dengan berbagai sisi pandang dan spekulasi berkenaan dengan motif dan latar belakang. Terlepas apapun itu, setidaknya langkah Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus terhadap perkara ini, telah membuat semakin terang perkara ini dan meredam berbagai spekulasi liar yang terlanjur berkembang.
PEMBAHASAN
Menarik melihat rekam jejak Irjen Pol Ferdy Sambo dimana, Jendral kelahiran Sulawesi Selatan 19 Februari 1973 dan alumni Akpol 1994 hampir sebagian besar karirnya dihabiskan di dunia reserse dan kriminal. Mengutip Wikipedia Indonesia, Jabatan terakhir sebelum menjadi Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang diemban sejak tahun 2020 hingga 2022 adalah sebagai Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2019 hingga 2020, artinya dunia reserse dan kriminal bukanlah hal baru bagi beliau. Disamping itu hampir sebagian besar karir beliau di kepolisian ditempatkan dikota-kota besar khususnya diwilayah Jakarta.
Dalam konteks ini Penulis tidak ingin larut dan terjebak pada berbagai spekulasi, rumor dan asumsi terkait dengan perkara ini, karena hari ini terlepas dari semua itu faktanya ada satu tim khusus yang dibentuk untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Joshua yang langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan beranggotakan antara lain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto , serta Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Keputusan yang diambil oleh Kapolri harus diapresiasi sebagai wujud keseriusan untuk menempatkan perkara ini secara proporsional, terukur dan dalam bingkai hukum, sehingga tidak berimbas pada tercorengnya citra kepolisian akibat kasus terbunuhnya Brigadir J.
Salah satu produk yang dihasilkan dari timsus yakni telah ditetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022, dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP bersama dengan Bharada Richard Eliezer (berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban Brigadir J), Kuat Ma’ruf (turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban). Hasil pemeriksaan para Tersangka berdasarkan penjelasan resmi timsus setidaknya membuat publik menjadi terhentak dimana berdasarkan pengakuan Bharada E bahwa ia yang melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Kadiv Propam, tentu hal ini mematahkan berbagai analisis yang terlanjur berkembang dimana disebutkan terjadi baku tembak antara korban dan tersangka karna adanya dugaan pelecehan terhadap isteri Irjen Ferdy Sambo oleh korban Brigadir J.
Merujuk pada keterangan Bharada Richard Eliezer sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Tersangka, hal yang patut menjadi catatan penting yakni adanya perintah untuk melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J dari Irjen Ferdy Sambo sehingga berbagai kalangan berpendapat bahwa Bharada Richard Eliezer tidak dapat dipersalahkan atas tindakan tersebut karena melaksanakan perintah atasan. disisi lain ada yang berpendapat bahwa Bharada Richard Eliezer tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena akibat perbuatan tersebut menyebabkan kematian Brigadir J, dan terkait melaksanakan perintah Irjen Ferdy Sambo sebagai atasan adalah hal yang dapat meringankan hukuman. Tentu kedua pendapat tersebut tidaklah keliru karena masing-masing didasarkan atas argumentasi yuridis, tinggal bagaimana penyidik memperkuat bukti-bukti serta saksi untuk mendukung sangkaan terhadap Tersangka khususnya pada Bharada Richard Eliezer, disisi lain dituntut kemampuan dari Pengacara yang bersangkutan untuk membangun argumentasi yang logis dan kuat secara hukum hingga mampu memberikan pembelaan yang terbaik bagi kliennya.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Dalam konteks hukum pidana, dikenal asas geen straf zonder schuld yakni tiada pidana tanpa kesalahan, artinya tidak akan dihukum seseorang jika tiada melakukan kesalahan atau melakukan suatu tindak pidana. Lantas pertanyaannya apakah bisa jika seorang pelaku tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dibebaskan atau lepas dari jeratan hukuman dan apa argumentasi yuridisnya ? jawabannya bisa.
Secara prinsip hukum pidana mengatur seseorang dapat dipidana jika memenuhi kualifikasi antara lain :
- Perbuatannya bersifat melawan hukum, yakni perbuatan yang didakwakan atau disangkakan pada pelaku tindak pidana harus terbukti memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadannya (melawan hukum formal), bertentangan degan norma hukum atau tata nilai yang berlaku secara umum dalam masyarakat (melawan hukum materil) dan tidak ada alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukannya (alasan pembenar);
- Pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, yakni atas perbuatan pidana yang telah dilakukan dan terbukti pelaku tindak pidana dapat mintakan pertanggungjawabannya dan tidak ada alasan yang menghalangi baik dari pribadi atau luar dari pelaku.
Merujuk pada Memorie Van Toelichting (MvP), alasan hapusnya pidana seseorang atau tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena ada 2 alasan :
- Inwending, yakni alasan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatan seseorang yang terletak pada diri orang itu sendiri, antara lain :
• Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit, Pasal 44 KUHP;
• Umur yang masih muda (dibawah umur), meski sejak tahun 1905 hal ini baik di Belanda atau Indonesia tidak lagi jadi alasan penghapus tapi hal yang meringankan. - Uitwending, yakni alasan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatan seseorang yang terletak diluar diri orang tersebut, antara lain :
• Keadaan memaksa atau overmacht, Pasal 48 KUHP;
• Pembelaan terpaksa atau noodweer, Pasal 49 KUHP;
• Melaksanakan Undang-undang, Pasal 50 KUHP;
• Melaksanakan perintah jabatan, Pasal 51 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting (MvP) sebagaimana uraian diatas maka terjawablah bahwa dalam khasanah hukum pidana tidak semua perbuatan pidana dapat dihukum meskipun benar ada perbuatannya, memenuhi unsur, ada korban, ada pelaku dan bukti yang memperkuat sangkaan itu, atau dalam terminologi hukum pidana dikenal dengan istilah alasan penghapus pidana, yakni alasan pemaaf dan alasan pembenar, hal ini secara jelas diatur KUHP dalam title III dari buku I KUHP.
DAPATKAH BHARADA RICHARD ELIEZER LEPAS DARI JERATAN PIDANA ??
Penetapan Bharada Richard Eliezer sebagai Tersangka bersama 3 lainnya yang diikuti tindakan projustitia berupa penahanan tentu telah didasarkan atas bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHP, yang didapat selama proses penanganan perkara baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Mengutip pendapat Chandra M Hamzah (mantan Komisioner KPK) dalam bukunya Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, menyatakan secara substansi, fungsi bukti permulaan yang cukup dapat dikategorikan atas 2 kategori yang merupakan prasyarat untuk :
- Melakukan penyidikan;
- Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana
Dari 2 kategori diatas jelas bahwa penetapan para Tersangka didasarkan atas adanya bukti permulaan yang cukup yang didapat dari proses pemeriksaan oleh timsus, meskipun pada awalnya Bharada Richard Eliezer memberikan keterangan bahwa ia tidak berada di TKP namun hanya mendengar adanya suara tembakan dan keterangan tersebut kemudian berubah setelah yang bersangkutan diperiksa kembali yang pada pokoknya memberikan kesaksian bahwa ia yang menembak Brigadir J atas perintah Tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan didampingi oleh Penasehat Hukum serta mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bekerjasama dan mengungkapkan secara terang benderang perkara ini.
Jika dihadapkan pada pertanyaan, apakah dimungkinkan Tersangka dapat bebas atau lepas dari jeratan hukum ? bisa ya, bisa tidak. Peluang untuk lepas dari jeratan hukum setidaknya disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahiyangan, Nefa Claudia Meliala dengan menggunakan ketentuan Pasal 51 (1)KUHP berbunyi “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana” dan pasal 48 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”. Penggunaan perintah jabatan atau Ambtelijk Bevel yang diatur Pasal 51 ayat (1) tidak serta merta dapat diterapkan karena mesti dibuktikan apakah perintah atasan dimaksud bersifat melawan hukum atau tidak, karena perintah yang sah harus dimaknai melaksanakan ketentuan Undang-undang, oleh karenanya dalam perkara ini perintah atasannya untuk menembak korban apakah dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang ??
Meski demikian jika penerapan Pasal 51 ayat (1) diatas tidak memberikan peluang untuk lepas dari jeratan hukum, alternatif lain bisa saja pihak tersangka menggunakan Pasal 48 tentang daya paksa atau overmacht dengan setidaknya mampu membuktikan apakah pada saat itu yang bersangkutan mengalami tekanan yang luar biasa baik secara fisik atau psikis, diancam dibunuh sehingga ketakutan dan tidak berani untuk melakukan perlawanan kecuali mengikuti perintah tersebut. Secara limitatif, Undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih jauh apa yang dimaksud dengan daya paksa atau overmacht, namun berkenaan defenisi daya paksa kita dapat merujuk pada Memorie Van Toelichting (MvP), bahwa dimaksud daya paksa adalah setiap kekuatan, setiap dorongan, setiap paksaan yang tidak dapat dilawan.
Dari pendapat ahli Nefa Claudia Meliala ketentuan Pasal 48 ini sangat mungkin digunakan oleh tersangka Bharada Richard Eliezer atau kuasa hukumnya sehingga dapat dipakai sebagai alasan pemaaf untuk tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Bharada Richard Eliezer karena dia berada pada situasi terganggu psikis dan mengalami ketakutan atas perintah atasannya, apalagi dari informasi yang berkembang ada teriakan Irjen Ferdy Sambo dengan kata-kata, tembak beberapa kali saat kejadian pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Hal yang terpenting dari semua ini adalah bagaimana upaya dari tersangka Bharada Richard Eliezer dan kuasa hukumnya maksimal untuk membangun argumentasi yang logis serta didukung bukti-bukti yang kuat sehingga mampu membantah atau mematahkan semua tuduhan dari Penuntut Umum dipersidangan nantinya, pada akhirnya majelis hakim dapat memahami secara utuh konstruksi perkara ini serta melihat peran masing-masing tersangka dengan menggunakan pendekatan alasan penghapus pidana sebagai entry point pembelaan untuk terlepas dari jerat hukum.
KESIMPULAN/PENUTUP
Secara substansi tujuan dari hukum adalah tegak dan terwujudnya keadilan ditengah-tengah masyarakat, seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana tentu haruslah mendapatkan hukuman yang setimpal pun sebaliknya terhadap seseorang yang terbukti tidak melakukan atau meski melakukan tapi ada alasan tertentu sesuai aturan sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya haruslah dilepaskan demi penghormatan kita terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Biarlah tabir dan misteri-misteri yang menggelayuti perkara terbunuhnya Brigadir J akan tersingkap pada waktunya dan biarlah tangan-tangan Tuhan yang bekerja karena satu keyakinan, keadilan akan menemukan muaranya sendiri.
Fiat Justitia Ruat Coelum, meskipun langit akan runtuh, hukum harus ditegakkan.