Bupati Musi Rawas Warning! CPNS dan PPPK 2022 Harus Bebas Narkoba


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas membuat fakta integritas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bebas dari Narkoba.

Hal ini dilakukan saat penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Musi Rawas, Senin (30/05/2022) di Auditorium Pemda setempat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebanyak 148 CPNS, 56 PPPK Non Guru dan 269 PPPK Guru Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Musi Rawas Tahun 2022 menerima SK Pengangkatan dari Bupati Musi Rawas.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyampaikain, fakta integritas ini dibuat sebagai komitmen agar para pegawai dilingkungan Pemkab Musi Rawas bebas dan terhindar dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pegawai di Pemkab Musi Rawas harus bersih dan terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. Taatilah peraturan dan jauhi Narkoba, pegawai tidak boleh terlibat penyalahgunaan Narkoba,” titahnya.

Fakta integritas bebas Narkoba ini, lanjut Bupati sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat yang merupakan program nasional agar para pegawai tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Dalam pantauan media, Fakta Integritas diikrarkan kepada CPNS dan PPPK yang diangkat hari ini.

Diantara sanksinya bila terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba siap diberhentikan dari pegawai tanpa tuntutan apapun.

Hadir dalam acara tersebut, unsur Forkopimda, para Kepala OPD serta CPNS dan PPPK yang menerima SK Pengangkatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *