ATURAN mengenai Pendaftaran Tanah terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut PP tersebut Pendaftaran Tanah harus memenuhi 5 (lima) Asas, yaitu: 1. Sederhana. Asas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan…
Kategori: Hukum
Terendus Ingin Curang, Caleg Agamis Mau Beli 4000 Suara ke Penyelenggara?
MUSI RAWAS – Terendus Mau Main Curang, Caleg label Agamis Mau Beli 4000 Suara ke Penyelenggara, Benarkah info ini? Sebagaimana diungkap Ketua Depicab Wira Karya Indonesia Mura, M Ikhwan Amir…
Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta
MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya. Berdasarkan…
Pemberian Fasilitasi RumJab Sekda Musi Rawas Rp575 Juta Tak Miliki Dasar Hukum
MUSI RAWAS – Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp33.910.196.950,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp32.683.297.479,00 atau 96,38% dari anggaran. Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan…
Kurang Cermat, Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Rp63,8 Juta
MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)…
Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta
MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp46.637.651.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.309.687.981,00 atau 82,14% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Pegawai…
Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta
MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan penyedia katering menggunakan anggaran Belanja Makanan dan Minuman…
Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal
MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai…
BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2
LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi…
APSB Minta Bupati Mura Evaluasi Konkret Lebih Bayar Proyek Dinas Perkim
MUSI RAWAS – Terdapat kelebihan pembayaran pada 12 proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 sebesar Rp131.083.911,72. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rincian…