Musi Rawas – [Bintang Hukum.com] Terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tri Sakti Kecamatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sudah dilakukan proses pemanggilan para saksi dan Ketua Tim Audit Dana Desa sudah turun ke lapangan
Supriadi Insfektur Pembantu Bidang Pencegahan tindak pidana korupsi dan pengaduan masyarakat (PTPK) Musi Rawas mengenai pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan kegiatan penggunaan Anggaran Dana Desa dan tim sudah turun ke Desa Tri Sakti menjelaskan
“Mulai 25, 26 April 2022 sampai dengan sekarang masih proses pemanggilan saksi terkait mengenai kegiatan Dana Desa (DD) yang di gunakan pemanggilan di sesuaikan dengan Laporan masyarakat tentang indikasi Dugaan korupsi.
Untuk Ketua Tim Audit Dana Desa (TADD) Pipih Lidya Bersama dengan anggota sudah melakukan investigasi ke lapangan dengan pengecekan fisik yang sudah dilaksanakan sesuai tuntutan terkait dugaan korupsi termasuk pengelolaan Bundes dan karang taruna (23/5)
Tim Pengecekan fisik di lakukan pada tanggal 17,18,19 Mei 2022 dengan hasil berita acara (BA) foto terkait hasil dilapangkan ini sudah kita lakukan sesuai prosedur
Nanti mengenai hasil yang disimpulkan dari Tim untuk Desa Tri Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas “kita lihat berapa dugaan kerugian negara (Kisaran) dan itu akan kita lihat juga proses nya apakah nanti bisa di selesaikan dengan pengembalian Silpa pengembalian keuangan negara atau keproses pihak terkait (APH),” Tegas Supriadi di ruang kerjanya (Ferry)