Di Bekuk Satuan Narkoba Polres MURA Seorang Pemuda Sukakarya

MUSI RAWAS – [Bintang Hukum.Com] Terjadi Dugaan penyalahgunaan narkoba kembali terjadi, kali ini terjadi di desa Bangun Rejo, kecamatan Sukakarya, kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (02/03/2022).


Tersangka adalah inisial (OB)  22 Tahun,lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta ini di bekuk Satnarkoba Polres Mura ketika sedang menyimpan narkotika jenis Sabu di rumahnya.


Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
”Sekitar pukul 04.30 wib. Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya, berhasil di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat, 2 bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 0,36 gram,” Ungkap Kasat.

Barang bukti dari pelaku


Pelaku kemudian di bawa ke Polres Mura untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

lanjutnya “Pelaku di sangkakan dengan pasal Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas AKP Herman Junaidi.(Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *