Di Duga Eks Kadis Pariwisata Muratara Lakukan Penipuan Proyek Fiktif


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Seorang pengusaha inisial FI (41 thn), diduga korban penipuan yang berkedok proyek APBN, didampingi Team Kuasa Hukum nya DEO AGUNG PRATAMA bersama rekannya KMS MUHAMMAD SULAIMAN atau yang akrab dipanggil SULAIMAN, kepada beberapa awak media, Minggu (19/6/2022), Kuasa hukum FI ini siap melaporkan Inisial TM mantan Kepala Dinas Pariwisata Muratara ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. “jika tidak ada itikad baik dari Inisial TM dalam kurung Waktu 3×24 Jam kami akan laporkan “.


Menurut korban, peristiwa tersebut bermula sekitar bulan November 2021. Inisial SS selaku penyambung komunikasi Inisial FI dan Inisial TM pada saat itu, korban diajak bekerjasama terkait Proyek APBN dengan nilai uang yang ditransfer dibulan November 2021 Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Bacaan Lainnya
banner 300x250


FI menuturkan, Karena yang dijanjikan oleh Inisial TM tidak kunjung datang dan mencurigakan sehingga dirinya menelusuri proyek tersebut, setelah ditelusuri oleh korban semua proyek yang dijanjikan adalah Fiktif.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). (Rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *