LUBUK LINGGAU – [Bintang Hukum.Com] Dari mulai pendaftaran calon Ketua Karang Taruna (KT). berjumlah 10 elemt Pemuda dan 5 orang masuk Klarifikasi,dan Tersisa 3 Kandidat masuk bursa pencalonan (12/3), tingkat kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Harian Karang Taruna Provinsi Sum-sel, Devi Hariyanto yang hadir dan sekaligus membuka acara TKD ke-3 Lubuklinggau, menyampaikan
“Kota Lubuklinggau memiliki potensi gerakan pemuda yang sangat bergelora dan luar biasa untuk itu berharap agar karang taruna bisa menjadi jawaban untuk menjadi wadah kreatifitas pemuda untuk berkarya di kota Lubuklinggau”
Dari informasi yang di himpun Musyawarah tadi malam (13/3) menyisakan pertanyaan salah satu pengurus tingkat kecamatan menjelaskan
“5 kecamatan tidak hadir,dalam Temu Karya Karang Taruna (TKKT) tingkat Kota lubuk Linggau ini di duga Ilegal dan cacat hukum,”Tegasnya
Menurutnya Devi Pengurus dari ketua harian Karang Taruna (KT) Provinsi yang hadir dalam rapat tadi malam kandidat hanya satu orang kandidat yang hadir,”(Ferry)