Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Patut di pertanyakan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dana desa dengan menelan anggaran kisaran Ratusan juta di realisasikan di tahun 2018/2019
Sempat di wawancarai Kades Surodadi Aman Triono menjelaskan Selama Kepemimpinan yang di jalankan awalnya mulai dari 2018 habis masa jabatannya kisaran November 2022
“Aku mimpin terhitung sudah masuk 4 tahun untuk anggaran dana desa (DD) pertahun kisaran hampir 1 miliar,dan dana untuk kegiatan desa khsus fisik kisaran 300 Jutaan pertahun nya” Ungkap Kades (5/4)
Menurutnya,”Untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) itu di anggarkan di tahun 2018 penanaman Modal,”Pungkas
Sementara itu Sekdes desa Surodadi membenarkan adanya kucuran dana badan usaha milik desa (Bumdes) 2018/2019 untuk pembelian,mesin air isi ulang mineral,galon yang menelan dana kisaran ratusan juta dan di duga tidak beroperasi terkesan mangkrak
“Bumdes desa untuk kegiatan pembelian mesin isi ulang air meniral,galon itu dananya dua tahap dari dana desa di tahun 2018 dan 2019 besar anggaran kisaran Ratusan juta, Perlu di ketahui bumdes sudah lama tidak berjan, beroperasi,”Ungkapnya sekdes (Ferry)