MUSI RAWAS, bintanghukum.com – Pemerintah Desa Semangus lama tahun 2022 ini telah menganggarkan beberapa kegiatan baik kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dari DD dan ADD. Salah satu kegiatan fisik yang telah direalisasikan melalui Dana Desa yaitu rehab jembatan. Dengan pagu anggaran Rp. 43.750.000 dengsn Panjang 21 meter dan Lebar 2.5 meter.
Di duga pembangunan rehab jembatan itu ada penggelembungan volume. kepada awak media kami, salah seorang warga Desa Semangus Lama HS mengatakan “panjang jembatan sesungguhnya cuma 17 meter, jadi ada penggelembungan volume sebanyak 4 meter artinya di duga ada mark up Volume supaya tercipta besarnya dana, jelas ini tindak pindana yang harus dipetanggungjawabkan oleh Pemdes Semangus, terutama oknum Kepala Desa dan BPD sebagai representasi keterwakilan masyarakat sebagai pengawas. Pemdes harus juga menjelaskan secara detail rincian RAB nya. Ujar HS.
PemDes tidak boleh melakukan kebohongan publik demi untuk dapatkan keuntungan pribadi, masyarakat merasa kecewa melihat kinerja Pemdes seperti ini yang mempertontonkan praktek kotor, menghianati rakyat geram HS
Dalam waktu dekat akan dilaporkan kejaksaan/ tipikor sebab sudah merugikan keuangan negara sebab Dana Desa itu bersumber dari APBN tegas HS. (Rls)
Editor : Awang