Di Duga Terjadi Penganiayaan Anak Di Bawa Umur Di Kelurahan Lubuk Senalang Kecamatan Utara 2


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Miris yang di alami di duga korban penganiayaan anak di bawa umur (IB) oleh oknum dewasa korban tercatat warga kelurahan Kenanga 1 Gang Damai kecamatan Utara 2 Kota lubuk Linggau provinsi sumatera selatan 


Dari informasi yang di himpun Wartawan Bintang Hukum.Com Selasa 22/3/2022 Kejadian di lakukan oleh oknum orang dewasa terhadap anak di bawah umur korban mengalami lebam di bagian muka, terlihat ada darah di bagian bibir,


Salah satu narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan menjelaskan
“Kejadian itu di lakukan oleh oknum orang dewasa, Sekarang kondisi korban di larikan ke rumah sakit untuk di lakukan perawatan dan visum,”


Menurutnya,”Terjadinya di duga penganiayaan anak di bawa umur inisial (IB)  di lakukan di kelurahan lubuk Senalang kecamatan Utara 2 dekat pemakaman umum (TPU) dan pelaku di duga penganiayaan sudah di amankan di Polres Kota lubuk Linggau,namun menurut informasi di duga Pelaku sudah di bebaskan,” pungkasnya Nara sumber

Perlu di ketahui  “Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

“Pasal tentang penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.(Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *