Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Miris yang di alami di duga korban penganiayaan anak di bawa umur (IB) oleh oknum dewasa korban tercatat warga kelurahan Kenanga 1 Gang Damai kecamatan Utara 2 Kota lubuk Linggau provinsi sumatera selatan
Dari informasi yang di himpun Wartawan Bintang Hukum.Com Selasa 22/3/2022 Kejadian di lakukan oleh oknum orang dewasa terhadap anak di bawah umur korban mengalami lebam di bagian muka, terlihat ada darah di bagian bibir,
Salah satu narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan menjelaskan
“Kejadian itu di lakukan oleh oknum orang dewasa, Sekarang kondisi korban di larikan ke rumah sakit untuk di lakukan perawatan dan visum,”
Menurutnya,”Terjadinya di duga penganiayaan anak di bawa umur inisial (IB) di lakukan di kelurahan lubuk Senalang kecamatan Utara 2 dekat pemakaman umum (TPU) dan pelaku di duga penganiayaan sudah di amankan di Polres Kota lubuk Linggau,namun menurut informasi di duga Pelaku sudah di bebaskan,” pungkasnya Nara sumber
Perlu di ketahui “Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
“Pasal tentang penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.(Ferry)