LUBUKLINGGAU – Dalam sejarah tahun 1976 tanah berlokasi tepatnya Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan diduga Raib sekitar 3000 Meter Persegi. Berdasarkan Sket Tanah Herfa peninggalan Bekas Pemerintah Belanda.
Dari sejarah di kutip buku Bupati H. Muhtar Aman. Asal tanah atau lahan berlokasi saat sekarang ini tepatnya di Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Selatan II Kota Lubuklinggau tepatnya daerah jam gadang X depan Pemda Musi Rawas.
Dahulunya tanah tersebut milik Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD) Kabupaten Musi Rawas pada zaman Bupati H. Muhtar Aman.
Tanah seluas dengan ukuran sesuai peta dan Denah sekitar 16..280, m^2″ (Meter Persegi) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas diserahkan kepada Yayasan Amal Bakti Pancasila untuk kemaslahatan umat dan,
Sebagai salah satu syarat untuk mendirikan masjid Baitul A’la sekitar tahun 1985 dengan SK Bupati Musi Rawas Soeb Tamat.
Kesepakatan dilakukan oleh beberapa toko masarakat dalam penyerahan tanah kepada Yayasan Amal Bakti Pancasila
Selanjutnya tanah tersebut digunakan untuk peruntukan kesejahteraan Masjid Baitull A’la dan jama’ah melalui dunia pendidikan, TK, SD, KUA dan Kampus STAI Bumi Silampari.
Pada tahun 2019 keluarlah sertifikat tanah wakap dengan ukuran 16..280 m^2″ (Meter persegi) menjadi 13.000 m^2″ (Meter Persegi) ditandatangani oleh Nurmaili sebagai petugas BPN.
Tanah lahan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sekitar awal Januari 2019, Jadi hilang nya tanah pemerintah diduga sekitar 3000 m^2″ (Meter Persegi).
Dalam waktu dekat awak media akan lakukan koordinasi dengan BPN Kota Lubuklinggau dan pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran dari sejarah yang tertulis.(Tim Bintang Hukum)