Diduga Petugas Pendataan UMKM Pungut Biaya Pendaftaran Rp 30 ribu – Rp 35 ribu

MUSI RAWAS – | Bintanghukum.com Program pemerintah berupa bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.

Namun di Kecamatan Jayaloka, Desa Margatani ada dugaan oknum petugas pendataan masyarakat untuk mendapatkan UMKM dimintai uang sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu.

TI warga Margatani Kecamatan Jayaloka melaporkan ke awak media bahwa di desanya banyak masyarakat yang mendaftar UMKM di mintai biaya Adm sebesar Rp 30 ribu oleh oknum  petugas pendataan (Priyaten) termasuk dirinya yang juga ikut mendaftar.

“Bantuan UMKM itu sebagian sudah cair, diduga dimintai lagi oleh oknum petugas pendataan (Priyaten),” jelas TI. (25/10).

Selanjutnya awak media terus mencari informasi ke warga Jayaloka lainnya yang dulunya tinggal di Margatani, saat dimintai informasi tentang ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut, juga membenarkan bahwa dulu memang benar bahwa oknum petugas pendataan UMKM (Priyaten) memintai uang Adm Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu. “Mungkin untuk biaya oknum tersebut menjalankan pendataan itu,” jelas HA.

Priyaten, saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsaap, beliau berbelit belit menjelaskan dan juga tidak mengakui nomor whatsaap itu miliknya saat di hubungi, bahkan beliau mengaku tidak pernah meminta uang untuk daftar UMKM sebesar yang di sebutkan oleh warga itu.

“Jika mau jelas tanya aja sama pak Kades Margatani saya sudah ijin untuk mendata warga yang ingin daftar UMKM, sudah 500 warga sudah didata,” ucapnya.

Bahkan, Priyaten mengajak wartawan ketemu, dan menolak untuk di beritakan. “Soalnya saya bukan artis om untuk di beritakan,” jelasnya.

Priyatin juga mengakui bahwa diri nya juga bukan hanya mendata di desa saja namun juga se-Kabupaten Musi Rawas, dan ingin mengetahui sumber informasi itu.

Kontributor : tommy jpisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *