Lubuklinggau–Bintanghukum.Com
Dalam meminimalisir serta memberantas praktek tindak pidana korupsi yang dilakukak oleh Oknum secara perorangan ataupun kelompok yang dilakukan dengan bermacam Modus peran pengawasan masyarakat yang diatur dalam Keppres (Keputusan Presiden) No 74 Tahun 2021 tentang tata cara pengawasan pemerintah daerah pasal 9 Ayat (1) berbunyi,setiap masyarakat dapat melakukan pengawasan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
Selanjutnnya pada Ayat (2) berbunyi,pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan,kelompok atau organisasi masyarakat serta UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berpedoman dengan Keppres Dan Undang-Undang tersebut,LSM LKPP (Lembaga Pengawasan Dan Keuangan) Resmi melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi pada bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Ke APH yaitu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Dijelaskan Zahrin Selaku Ketua Umum LSM-LKPP Senin (3/4) Lembaganya telah resmi melaporkan dugaan korupsi dan Mark Up harga satuan pembelian barang termasuk Volume barang yang dibeli adapun delapan kegiatan di bagian Kesra meliputi:
1.Kegiatan Pengadaan baju batik Tradisional dengan besar anggaran Rp.
132.000.000
2.Kegiatan belanja hadiah yang bersifat perlombaan dengan besar anggaran Rp.336.000.000
3.kegiatan belanja perjalanan dinas Biasa dengan besar anggaran Rp.588.528.000
4.Kegiatan Belanja Sewa peralatan Umum dengan besar anggaran Rp.106.770.000
5.kegiatan belanja jasa tenaga dengan besar anggaran Rp.360.900.000
6.kegiatan honorium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat pelaksan kegiatan dengan Anggaran Rp.259.000.000
7.kegiatan honorium narasumber/pembahasan mediator /pembahasan mediator,pembawa acara dan Panitia dengan besar anggaran Rp.2.467.000.000
8.kegiatan belanja makan minum jamuan tamu dengan besar anggaran Rp.986.560.000
“Dari hasil investigasi dilapangan pada delapan kegiatan bagian Kesra tahun anggaran 2022 tersebut diduga kuat serta berpotensi merugikan negara (Korupsi) dengan modus Mark-Up harga satuan barang dan volume jumlah barang serta jumlah orang termasuk spesifikasi barang”
“Untuk itu kami harap Kejaksaan Negeri lubuk linggau segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan Kabag Kesra termasuk juga pihak terkait lainnya,agar laporan kami tersebut dapat segera terungkap dan kami yakin pihak kejaksaan serius dalam melakukan pemberantasan korupsi diwilayah MLM ini”ungkap Zahrin
Sementara Itu Kabag Kesra Kabupaten Musi Rawas Depi Siswanto saat dihubungi Via Komunikasi Whatsaap sampai memberikan tanggapan Santai terkait laporan LKPP tersebut
“Melapor itukan hak masyarakat akan tetapi kita juga punya hak juga untuk mejawab,dan Dia (LKPP) belum pernah konfirmasi ke kami langsung ke kejaksaan,silahkan saja itukan hak dia”
“Setiap kegiatan itu ada pemeriksaan dari BPK dari Palembang dan kita dinyatakan clear dan tidak ada masalah silahkan saja kita santai saja”kata Kabag (Tim)