Diminta Tegas dan Teliti Satpol-pp Lubuklinggau Penegakkan Perda Izin Karoke dan Hiburan Malam

banner 468x60

Dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lubuklinggau Hendaknya teliti dan tegas dalam proses melihat Administrasi izin bagi pelaku usaha khususnya di wilayah Kota Lubuklinggau Sumsel.

Dari informasi dihimpun awak media salah satu pelaku usaha sering di sebut masyarakat wilayah jalur dua jalan Sriwijaya tepatnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kegiatan Izin karoke di atas lahan PT Chikentreng perlu diteliti dan dikaji karena diduga kuat kegiatan ini modus dan dinilai adanya kejanggalan atas kegunaan izin tersebut.

Berhasil dikonfirmasi salah satu warga menjelaskannya membenarkan jika lahan tersebut merupakan milik dari PT Chikentreng.

“Benar lahan tersebut setahu kami milik PT Chikentreng kemudian saat di malam hari tempat tersebut sampai larut malam dengan suara musik yang begitu kuat terdengar jika melintas di wilayah jalur dua.” ucap warga

Lalu awak media senin 1 Juli 2024 mencoba mencari informasi ke pihak kecamatan dan berhasil dikonfirmasi Camat Lubuklinggau Utara I menjelaskan sepengetahuan kegiatan tempat karoke tidak pernah melapor ke kecamatan

Terkait terbitnya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. (SPPL) dan izin karoke di wilayah jalur dua kelurahan Patangan Ulu Kecamatan Utara 1 Camat merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi usaha apa pun diatas lahan negara, dan pemerintah kecamatan sangat menyayangkan jika itu terjadi.

“Sampai saat sekarang ini pelaku usaha karoke tidak pernah ada pemberitahuan terkait keabsahan izin yang dimiliki ini Miris kenapa kok ini bisa terjadi,” ungkap Camat kepada (Tim Bintang Hukum)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *