Lubuklinggau – Aneh tapi nyata ketidak validtan sistem administrasi dari aturan regulasi mengenai bisnis Penakaran Sarang Burung Walet (SBW) katagori banyak diminati kalangan ekonomi menengah ke atas khusus nya wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan di duga bisnis ilegal.
Dapat,disimpukan sementara hasil fakta dilapangan terdapat kejanggalan dalam kepengurusan dan aturan izin mengenai menggurita nya Bisnis Penakaran Sarang Burung Walet di delapan titik kecamatan yang ada di kota Lubuklinggau.
Sepanjang jalan contohnya kita semua bisa melihat di beberapa titik Jalan Yos Sudarso, terminal kalimantan menggurita nya Bisnis Sarang Burung Walet (SBW) di bangunan ruko.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau. Imam Setepu mengungkapkan sampai saat sekarang pihak belum ada menerima laporan dan terdaftar terkait izin lingkungan, mengenai limbah yang dikeluarkan mengenai usaha atau bisnis Penakaran Sarang Burung Walet.
“Sampai saat sekarang ini kami belum pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi lingkungan dari dinas mengenai usaha Penakaran Sarang Burung Walet,” ungkap Imam Setepu jumat 19 Juni 2024.
Kemudian awak media mencoba menemui. Bidang Perizinan Usaha Fera melalui Stap Firmansyah saat dikonfirmasi mengungkapkan sepengetahuan nya di tahun 2024 belum ada data terkait usaha walet di Kota Lubuklinggau.
“Setahu saya di tahun 2024 belum ada satu pun data masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) mengenai usaha walet, ” ucap
Kemudian terbentuknya bagi pelaku usaha Perda nomor 16 tahun 2010 mengenai izin lingkungan yang masih terkendala..” katanya Firmansyah kepada awak media. (Tim Bintang Hukum)