DPO Jerry Kasus Percobaan Pembunuhan Sondri Berhasil Di Ringkus Reskrim Polsek Babat Toman


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Musi Banyuasin – [Bintang Hukum.Com] 23 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wib, di Jln Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Kontrakan / bedeng dekat Pasar Pagi Mangun Jaya Kel Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan


“Percobaan melakukan Pembunuhan yang telah direncanakan dan atau kekerasan terhadap orang dengan cara bersama – sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat (2) Ke – 2 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 353 ayat (2), oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Laporan Polisi Nomor : LP / B – 09 / III / 2022 / SPKT / SEK BBT / Res Muba / Polda Sumsel, Tgl 23 Maret 2022.Pelapor Ari Wibowo anak korban sebagi saksi korban Shinta
Adapun Kronologis Kejadian Terjadi Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wib, di Jln Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Kontrakan / bedeng dekat Pasar Pagi Mangun Jaya Kel Mangun Jaya Kec Babat Toman Kab Muba, telah terjadi Tindak Pidana


“Percobaan melakukan Pembunuhan yang telah direncanakan dan atau kekerasan terhadap orang dengan cara bersama – sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka Jeri Satria dan tersangka RANDI SAPUTRA BIN SAMSUDIN (DPO) terhadap korban dengan cara pada saat korban Sondri sedang berdua didalam kontrakan saksi SHINTA tidak lama kemudian lampu / listrik kontrakan tersebut langsung mati / padam, kemudian korban SONDRI dan saksi SHINTA keluar untuk mengecek apakah ampere meteran turun atau mereka kehabisan token listrik dikarenakan lampu di kontrakan seberangnya dalam keadaan hidup

Disaat korban SONDRI BIN SAPARUDIN membuka pintu kontrakan dengan tujuan untuk mengecek meteran ampere tersebut pintu kontrakan tersebut langsung di tendang oleh tersangka RANDI SAPUTRA BIN SAMSUDIN (DPO)

Kemudian tersangka JERI SATRIA BIN SYAMSUDIN langsung membacok tubuh korban dengan menggunakan namun melukai lengan kiri atas korban, kemudian korban menjerit minta tolong pada saat itu pula tersangka JERI SATRIA BIN SYAMSUDIN bersama RANDI SAPUTRA BIN SAMSUDIN (DPO) masuk kedalam kontrakan tersebut

kemudian membacok tubuh korban tepatnya bagian kepala dan lehernya dengan senjata tajam yang mereka pegang masing-masing akan tetapi korban menangkis dengan kedua tangannya melindungi kepalanya sehingga tubuh dan lengan korban berlumuran darah 

Melihat korban berteriak meminta tolong yang akan mengundang warga datang dan tubuhnya telah terluka parah berlumuran darah tersangka Jeri Satria  dan RANDI SAPUTRA BIN SAMSUDIN (DPO) pergi meninggalkan korban, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi ke Puskesmas Babat Toman guna mendapatkan perawatan lebih lanjut

Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 02.00 wib, Anggota Polsek Babat Toman dipimpin oleh Kapolsek Babat Toman AKP ADY AKHYAT, S.H, M.Si bersama dengan Kanit Reskrim IPTU LEKAT HARYANTO, S.H,.M.H, dan anggota Polsek Babat Toman melakukan Penangkapan terhadap tersangka JERI SATRIA  di Kecamatan Gandus Kota Palembang yang mana tersangka, bersembunyi di rumah keluarganya, 

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka JERI SATRIA  tidak melakukan perlawanan Selanjutnya Tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut adapun barang bukti 1 (Satu) buah sarung senjata tajam jenis pedang warna hitam,1 (satu) buah gagang senjata tajam warna hitam. (Ferry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *