Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Satres Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan dua orang warga Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, dikarenakan Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli, transaksi, Narkotika Golongan I, pada Kamis (10/03/2022).
Kedua terduga pelaku yakni AR (28) dan rekannya MA (27), pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) Dua bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,22 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua tersangka diamankan Di Jalan yang terletak di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri kabupaten Musi Rawas
”Barang haram itu ditemukan dekat pelaku pada saat terjatuh dari sepeda motor,”Lanjutnya “Kedua pelakupun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya