MURATARA – Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum pada kasus dugaan Ijazah palsu Kades Bumi Makmur, Forum Masyarakat Bumi Makmur Bersatu meneruskan laporan ke Pusat.
Baca : Tim Jaksa Geledah SMAN 19 Palembang, Terkait Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah
Laporan disampaikan ke Kapolri cq Div Propam, Polda Sumsel Dir Propam dan Kompolnas serta KomnasHam.
Laporan juga dikirim ke Kejakgung yang ditembuskan ke Kejati Sumsel dan Kejari Lubullinggau.
Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Kades terpilih Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung telah dilaporkan ke Polres Muratara.
Ketua Forum Masyarakat Bumi Makmur Bersatu, Fadullah alias Emong mengungkapkan alasan membuat laporan tersebut ke pusat, karena belum ada kepastian hukum.
“Berdasarkan informasi dari media, Polres Muratara telah memanggil pihak pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya.
Bahkan, diduga hasil uji ijazah palsu tersebut pun sudah keluar, indikasinya palsu,” ujarnya.
Menurut Emong, laporan telah berproses sejak Bulan Oktober Tahun 2022. Sampai saat ini belum ada penetapan dari pihak Polres Muratara.
“Dengan meneruskan laporan ini kami berharap Div Propam Mabes Polri dan Dir Propam Polda Sumsel serta lembaga lainnya dapat memdorong agar kasus ini jelas,” harapnya.
Ia menyampaikan, mengingat pada pasal 109 ayat 1 tentang isi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (STOP) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putuasn Mahkamah Agung No 130 /PPU-XIII /2015.
Segera dimana penyidik menunggu menyampaikan SPDP ke Penuntut Umum, Pelapor, Terlapor dalam waktu 7 hari, nah amanat ini sudah memberikan isyarat bahwa Polres Muratara sudah wajib memberikan SPDP ke Penuntut Umum dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Baca Juga : Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK, Pakar Menilai Tanpa Intervensi
Berdasarkan peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan tranparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP, kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak.
Sementara, pejabat Polres Muratara telah dihubungi, belum ada jawaban hingga berita ini tayang. | faisol