Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Terkait telah di layangkan surat tembusan kepada pihak pemerintah desa (Pemdes) desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas mengenai dugaan adanya korupsi di bawah kepimpinan oknum kepala desa inisial (AT)
Sempat di wawancarai Dedi Afriansyah merupakan salah satu perwakilan tim Koalisi masyarakat Anti Korupsi (KANTI) dan juga anggota pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Musi Rawas mengenai surat yang di sampaikan kepada pemerintah desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo menjelaskan
Alhamdulilah surat tembusan sudah disampaikan dan di terima oleh sekdes Surodadi pada tanggal 11/4/2022 dan di terima oleh pihak desa di kantornya,” Jelas Dedi
Sementara itu Ketua Tim Koalisi masyarakat Anti Korupsi (KANTI) Mohammad Sancik mengenai prihal dari tembusan surat yang di sampaikan menjelaskan”