MUSIRAWAS – Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Komunitas Masyarakat Peduli Daerah (KMPD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan seragam sekolah dasar dan menengah pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Laporan ini disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mengundang perhatian besar masyarakat setempat.
Menurut Ketua KMPD, Ferry Ak, indikasi adanya kongkalikong antara oknum pejabat dinas dan penyedia barang semakin kuat. Ferry menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp60.559.493.410. Hingga 31 Desember 2023, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp48.406.237.003 atau sekitar 79,93% dari total anggaran.
Anggaran tersebut mencakup belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp9.938.206.000 dan untuk pihak ketiga sebesar Rp2.730.841.000. Namun, dalam pengadaan seragam sekolah dasar dan menengah pertama, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp415.859.747. Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
Tidak dilakukannya pengadaan seragam sekolah berdasarkan ketentuan e-purchasing katalog: Sistem ini seharusnya bertujuan untuk mendapatkan referensi harga terendah. Terbukti, tidak adanya dokumen pengumpulan referensi harga yang menjadi salah satu prosedur wajib dalam e-purchasing.
Tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK): Dalam perencanaan pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023, RAB dan KAK yang seharusnya menjadi dasar pengadaan tidak ditemukan.
Penyedia barang yang tidak memiliki kejelasan badan hukum: Salah satu penyedia, CV MBB, diketahui tidak memiliki sumber daya memadai seperti pegawai, penjahit, ruang kerja, maupun mesin jahit.
Dugaan permainan harga: Terdapat dugaan bahwa oknum pejabat dinas berkolusi dengan pihak penyedia barang untuk mempermainkan selisih antara harga satuan riil dan harga satuan kontrak, demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa peraturan, di antaranya keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No.122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, serta Surat Pesanan Nomor 420/077/SP/E-Cat/APBD/DISDIK/2023 tanggal 25 Juli 2023. Dalam aturan tersebut, salah satu tahapan persiapan adalah pengumpulan referensi harga yang berfungsi sebagai dasar negosiasi harga.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas belum memberikan keterangan resmi. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ali Sadikin, ketika dihubungi mengaku sedang berada di luar kota. Tim media Liputan Hukum masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang mencoreng kredibilitas institusi pemerintahan daerah. Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.(Tim)