Abdusy Syakir
Penggiat pada komunitas marginal, angggota KAI Bengkulu
“Perspektif moral dapat digunakan untuk menilai apakah seseorang yang terpelajar telah berkhianat, terpeleset, tertipu, khilaf, naif
atau tidak paham dengan medan pergaulan
sehingga salah dalam mengambil langkah”
(Buya Ahmad Syafii Ma’arif, Tokoh Muhammadiyah)
PROLOG
Pesan bijak diatas sangat relevan dengan kondisi dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi hari ini, meski tak semuanya dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) beserta 3 orang lainnya di Bandung dan Lampung pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu 21 Agustus 2022 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan bahwa OTT tersebut terkait dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri atau Sistem Mandiri Masuk Unila (Simanula) tahun 2022, dengan Tersangka Karomani (RM) Rektor, Heryandi (HY) Warek I, Muhammad Basri (MB), dalam kapasitas sebagai penerima suap dan Andi Desfiandi (AD) pihak swasta sebagai pemberi.
PERMASALAHAN/PEMBAHASAN
Tulisan ini tidak bermaksud untuk men-justifikasi bahwa dunia pendidikan di Indonesia termasuk Perguruan Tinggi dikategorikan buruk dan penuh praktek korupsi karena fakta masih banyak juga Perguruan Tinggi yang bagus baik dari sisi kualitas ataupun kuantitas, pun tidak ingin me-legitimasi perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka. Dalam perkara aquo perbuatan ini jelas telah men-degradasi dunia dan komunitas penggiat Pendidikan akibat ulah segelintir oknum, apalagi dilakukan oleh seorang yang memiliki jabatan tertinggi sebagai guru besar pada ranah civitas akademik yang tentu saja kadar ke-intelektualan-nya tak perlu diragukan lagi, akan tetapi apapun itu kita patut mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sejarah Pendidikan didunia telah berlangsung sangat lama, dimulai sejak zaman Hellenisme (150 SM-500), Zaman pertengahan (500-1500 SM), Zaman Humanisme atau Renaissance serta Zaman Reformasi dan Kontra Reformasi (1600-an), hingga yang kita kenal saat ini baik pendidikan yang bersifat formal ataupun non formal. Dunia Pendidikan adalah lingkaran berisi aktor-aktor yang mengalami perubahan sosial besar, perubahan dimaksud bagian dari tatanan global yang saat ini mengalami transformasi luar biasa, dimulai sejak runtuhnya paham komunisme, maka ide sosialisme ditinggalkan dan pada akhirnya dunia harus meng-hambakan pada gagasan demokrasi liberal yang berorientasi sepenuhnya pada hukum pasar, saat ini realitasnya menjalar kesemua sendi kehidupan sosial termasuk dunia Pendidikan.
Konsekuensi logis dari kondisi itu, tentu sekolah (dunia Pendidikan) menjadi mahal bahkan tiada terhitung biaya, nilai-nilai karakter dan moral menjadi hilang karena berfokus pada output akhir berbentuk kuantitas, terjadi kompetisi antar Lembaga Pendidikan demi mendapatkan sebanyak mungkin siswa/mahasiswa, maraknya fenomena kekerasan atau bullying dan lain sebagainya, keyword-nya saat ini tengah terjadi komersialisasi dunia Pendidikan…sungguh tragis.
Pahlawan Pendidikan, KH. Dewantara yang berjasa atas tumbuh dan kembangnya dunia Pendidikan di Indonesia, setidaknya mewariskan 3 ajaran penting kepada bangsa ini sebagai peran Pendidikan yakni :
- Ing Ngarso Sun Tulodo yang berarti di depan (baca pimpinan) harus memberi suri tauladan, ketika berada didepan untuk mengajar, ia mampu memancarkan aura kepemimpinan yang memberi suri tauladan;
- Ing Madyo Mangun Karso yang bermakna ditengah memberi bimbingan, saat ia berada ditengah-tengah orang lain, harus mampu menggelorakan semangat serta spirit demi perubahan yang lebih baik dan;
- Tut Wuri Handayani, yang mengandung arti yang dibelakang memberi dorongan, bermakna Ketika ia berada dibelakang sebagai pengayom atau penasehat, ia mampu menggerakkan orang-orang didepannya agar kehendak serta keinginan tetap menggelora dan ketauladanan tetap berjalan. KORUPSI DAN DUNIA PENDIDIKAN
Lantas bagaimana relasi antara dunia Pendidikan dan korupsi, apa faktor penyebabnya ? tentu ada relasinya, dengan beragam faktor penyebab, bisa ekonomi, terbukanya kesempatan, karakter personal dan lainnya. Korupsi hari ini menampakkan wajah aslinya, ia bak vampire yang tiada mengenal jabatan, status, agama, suku atau lainnya dan menjelma dalam berbagai rupa disegala sektor, ekonomi, Pendidikan, sosial, politik, budaya termasuk agama. Pelakunya pun beragam dari mulai swasta, pejabat, politisi, LSM hingga kaum intelektual/civitas akademis.
Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch, skor survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2018, Indonesia berada pada urutan 72 dari 77 negara, yang artinya keterampilan dan kemampuan siswa di Indonesia dalam bidang membaca, matematika, dan sains masih lemah, Indonesia mendapat skor rata-rata 32. Kondisi ini setidaknya disebabkan oleh berbagai faktor hingga buruknya kualitas pelayanan Pendidikan di Indonesia, antara lain, berkenaan dengan penggelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar mengajar, dalam konteks penggelolaan anggaran, besaran anggaran tak menjamin pelayanan Pendidikan lebih baik akan tetapi mesti dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukan lalu digunakan.
Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang rutin dirilis setiap tahun menunjukkan bahwa sektor pendidikan tetap konsisten sebagai salah satu sektor penyumbang korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum (APH).
Data tahun 2016 hingga 2021 semester I, sektor ini masuk 5 besar korupsi berbasiskan sektor bersama sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan dan terus terjadi hingga saat ini sehingga terkesan sebagai “ladang bancakan” para koruptor, oleh karenanya kondisi itu menjadi penting untuk didalami berkenaan program/kegiatan, pelaku, modus dan faktor penyebab korupsi.
Dari sisi tahun terjadinya, korupsi sektor Pendidikan tetap terjadi meski ditengan pandemic Covid-19 hampir 2 tahun belakangan. Kajian data ICW juga menunjukkan dari 240 korupsi sektor Pendidikan paling banyak terkait penggunaan dana BOS yakni 52 kasus atau 21,7%, meski skema penyaluran dana BOS telah diubah sejak 2020 dari sebelumnya transfer Kemenkeu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi transfer langsung ke rekening sekolah. Lalu korupsi terbanyak selanjutnya yakni korupsi pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa non infrastruktur, misal pengadaan buku, arssip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas Pendidikan dengan berbagai sumber baik DAU, dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, Kemenang dan APBD.
Ditinjau dari pelaku korupsi, kasus sektor Pendidikan sejak 2016 hingga September 2021 melibatkan 621 tersangka, berlatar belakang ASN paling dominan sebanyak 288 orang atau 46,3% terdiri dari 160 orang ASN/staf pada Dinas Pendidikan, ASN instansi lain 84 orang dan Kepala Dinas Pendidikan 44 orang sedangkan terbanyak kedua dari pihak sekolah sejumlah 157 orang atau 25,3%. Kepala Sekolah dan Wakasek paling banyak ditetapkan sebagai tersangka yakni 91, diikuti guru, kepala TU dan PPTK 36 orang serta staf keuangan atau Bendahara sekolah sebanyak 31 orang. Pada umumnya korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan sebanyak 124 kasus atau 51,6% dengan kerugian negara Rp.225,2 miliar modus yang digunakan yakni mark up angggaran (20%), penggelapan anggaran (15%) dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan (12,6%), sementara dari sekolah korupsi terkait penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana BOS (49 % atau 75 kasus), diikuti pungutan liar (pungli), dari mulai pungli penerimaan siswa baru, dana UN, operasional MKSS, sertifikasi guru, penebusan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL).
Lantas pertanyaannya, apakah korupsi hanya terjadi pada dunia Pendidikan baik dari tingkat dasar hingga menengah saja ? tentu tidak. Pengusutan tindak pidana korupsi pada dunia Pendidikan tinggi cukup banyak akan tetapi jika dilihat dari konteks kuantitas dengan Dinas Pendidikan lebih sedikit, akan tetapi jika dilihat dari sisi kualitas atau angka terjadinya Kerugian Negara justru jauh lebih besar setidaknya dari 20 kasus korupsi pada Pendidikan tinggi yang diusut oleh APH terdapat sebesar Rp.789, 8 miliar atau hamper 3 kali lipat korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan/sekolah.
SUAP REKTOR UNILA
Dunia perguruan tinggi dengan segala dialektikanya adalah miniatur tatanan masyarakat yang ideal, yang menjadi contoh bagi kalangan masyarakat lainnya, juga sebagai kawah candradimuka terciptanya gerakan moral (moral force) tempat lahirnya produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan, gagasan-gagasan besar dan cemerlang serta munculnya sosok intelektual yang mumpuni, berkarakter dan berintegritas. Sebagai ilmuwan dengan kapasitas intelektual dan kepeduliannya yang tinggi memiliki potensi besar untuk ikut terlibat aktif dalam mengatasi dan memecahkan berbagai persoalan dunia dimasa depan. Perguruan tinggi juga tercatat dalam sejarah dibeberapa belahan dunia menjadi aktor utama bagi Gerakan revolusi dan pembaharuan atas tirani dan tumbangnya suatu rezim dengan didukung oleh berbagai kekuatan elemen masyarakat baik sipil ataupun militer. Apakah semua itu cukup ? tentu tidak, ada hal yang urgen dan sangat substansi yang tidak dimiliki di kalangan masyarakat lain yakni Kebebasan Akademik (dimaknai pula penggelolaan manajemen perguruan tinggi secara utuh), inilah yang menjadi landasan moral bagi para ilmuwan sebagai kaum intelektual dan dasar untuk bekerja memaksimalkan kemampuan intelektualnya hingga dapat ditularkan kepada peserta didik dan kalangan civitas akademik lainnya. Lantas bagaimana realitasnya hari ini ? setidaknya kehendak itu tak sepenuhnya terwujud, potret hari ini kebebasan akademik yang paling esensi tersebut tetap masih harus diperjuangkan, perguruan tinggi dapat setiap saat diintervensi negara dalam wujud apapun atas dalih ketergantungan anggaran pada pemerintah. Padahal sejatinya itu adalah tanggungjawab dan kewajiban negara untuk memberikan hak Pendidikan bagi setiap warga negara secara konstitusi diatur jelas dan tegas, tafsirnya negara tidak boleh sedikitpun melakukan intervensi pada perguruan tinggi, pun sebaliknya civitas perguruan tinggi tidak harus menggadaikan idealisme, dan kebebasan akademiknya apalagi melacurkan diri dengan imbal balik berupa anggaran.
Status Rektor yang juga menyandang Guru Besar di perguruan tinggi merupakan puncak tertinggi sebagai wujud pengakuan kalangan civitas akademik terhadap insan akademis, secara struktur birokrasi adalah top leader yang sepatutnya menjadi suri tauladan atau Ing Ngarso Sun Tulodo sebagaimana pesan KH. Dewantara namun drama OTT Rektor Unila, Karomani (RM), Heryandi (HY) Warek I, Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD) 3 orang lainnya seakan membalikkan semuanya. Kebebasan akademik dalam bentuk otonomi seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri atau Sistem Mandiri Masuk Unila (Simanula) tahun 2022 justru menjadi ajang untuk mendapatkan segepok cuan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, jalur mandiri yang mestinya merupakan kebijakan affirmasi berdasarkan regulasi yang ada di perguruan tinggi menjadi bias makna pada tataran implementasi. Ruang affirmasi seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (pada pres release penetapan status para tersangka) yang semestinya (harus dimaknai) milik calon mahasiswa berprestasi dan unggul, calon mahasiswa yang tak mampu namun bertekad untuk mengenyam dunia intelektual, calon mahasiswa yang berkebutuhan khusus terampas oleh ulah segelintir oknum demi kepentingan pribadi. Tindakan tak terpuji dengan modus meminta imbalan sejumlah uang berkisar 100-350 juta/calon mahasiswa Universitas Lampung agar dapat diterima sebagai mahasiswa melalui jalur mandiri yang merupakan otoritas dan kewenangan penuh Rektor serta panitia penerimaan kemudian menjelma menjadi praktik koruptif yang muaranya akan menghasilkan mahasiswa instan yang menggunakan jalan pintas untuk mencapai tujuan. Setidaknya dalam pemahaman dangkal penulis ini salah satu konsekuensi dari proses komersialisasi Pendidikan yang dipatikan hanya akan diperoleh bagi kalangan ber-uang tapi tidak bagi kaum miskin dan papa, judul buku “Orang Miskin Dilarang Sekolah” karya Eko Prasetyo setidaknya menggambarkan narasi-narasi yang terjadi didunia Pendidikan. Hal inipun menegasikan bahwa negara hendak “lari” dari tanggung jawab konstitusi untuk memberikan jaminan Pendidikan bagi warga negara.
KESIMPULAN/PENUTUP
Pada bagian ini setidaknya perguruan tinggi dan Lembaga Pendidikan selayaknya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi bukan sebagai aktor, karena setidaknya ada 2 alasan penting melibatkan dalam pemberantasan korupsi, kesatu, Lembaga Pendidikan memiliki sumberdaya dengan seperangkat pengetahuan (knowledge) yang memadai dan kedua, Lembaga Pendidikan memiliki jaringan (networking) yang kuat dan tersebar di seluruh penjuru tanah air sehingga Gerakan pemberantasan korupsi menjadi lebih massif dan terukur. Proses hukum OTT Rektor Unila masih panjang dan tetap harus dihadapi, biarlah publik yang menilai dengan parameter moral apakah tindakan kaum terpelajar itu telah berkhianat, terpeleset, tertipu, khilaf, naif atau tidak paham dengan medan pergaulan sehingga salah dalam melangkah, sebagaimana pesan alm Buya Syafii Ma’arif tentu semua akan diuji di persidangan kelak.
Hikmah yang mesti dipetik dari peristiwa ini sejatinya seorang akademisi yang merupakan kaum intelektual hanya tunduk dan mengabdi pada nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan terbebas dari kepentingan pragmatis dalam mengemban Amanah yang diberikan padanya, mudah-mudah tak akan rusak susu sebelangga karena nilai setitik.