Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.com] Terkait pendirian SPBU City yang berada di tengah kota kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Menui Pertanyaan salah satu penggiat Cintrol sosial Ali Pramana
Saat di wawancarai Ali Pramana ketua F2R Forum Rakyat Reformasi sapaan akrab Ali membenarkan jika dirinya sudah konfirmasi langsung dengan menejer SPBU City Taba Jemekeh dengan ibu Nuraini terkait perizinan (17/5/2022)
“Dalam pertemuan itu saya menayakan Terkait perizinan apakah sudah sesuai prosedur untuk kami menelaah perizinan, baik itu Amdal, maupun IMB dan DMJ dan lain sebagainya menurut acuan Undang Undang migas maupun peda Kota Lubuk Linggau pada SPBU tersebut,” ujar
Menurut ,”Setelah saya turun ke lapangan SPBU Secara kasat mata ini diduga adanya unsur pelanggaran terlihat, dekat nya jarak jalan lintas provinsi dengan SPBU dan perlu di ketahui ini akan saya lakukan upaya pencaharian pembuktian kebenaran berdiri SPBU City dari sudut pandang saya ini kuat dugaan adanya pelanggaran mengenai perizinan” Papar
Di telusuri awak media di kantor nya menejer Nuraini menjelaskan mengenai perizinan SPBU
“Kami mulai beroperasi kisaran Agustus 2021 terkait perizinan tidak mungkin bisa beroperasi jika tidak lengkap kemudian Sop Pertamina sudah sesuai dengan titik koordinat yang ada di aturan permainan.
Kemudian Mengenai (LALIN) Lalu Lintas semua kepengurusan setahu saya di (PEMPROV) Perlu di ketahui Owner kami Yohanes,” Papar Nuraini
Saat di tanya mengenai radius (tank penampungan minyak) jarak antara pemukiman dan jalan raya menejer tidak memberikan jawaban karena ketidak tahuan mengenai itu.(Ferry)