Fendi : Koalisi Trisula tolak wacana kerjasama lahan peti kemas, Minta Pemkab segera eksekusi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Menyikapi masalah aset milik Pemerintah daerah Kabupaten Musirawas yaitu lahan seluas 20 Hektar yang diperuntukkan lahan peti kemas, yang mana saat ini telah ditanami tanaman perkebunan kelapa sawit oleh PT.Agro Kati Lama (AKL), kemudian beberapa hari lalu di salah satu media massa ternama, mencuat wacana opsi kerjasama atas pengelolaan lahan itu oleh Kadishub.

Kepada awak media kami, Efendi, Aktivis Aliansi Trisula yang merupakam NGO yang konsen menyikapi kebijakan pemerintah menolak wacana pemkab Musi Rawas yang akan membuat pola kerjasama dgn PT.AKL yang telah jelas merambah aset milik Pemkab Musirawas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” Alasan dari penolakan kerja sama ini menurut kami telah melanggar dokumen pembangunan RPJP kabupaten Musirawas 2005_2025 tentang pembangunan jangka panjang Musirawas”.

Perlu saya ulas balik terkait kisruh lahan peti kemas ini bahwa sekitar tahun 2020 kami sudah meminta kepada pemkab Musirawas untuk melakukan eksekusi pada lahan 20 Hektar yang telah ditanami sawit oleh PT.AKL dimana hal ini berdasarkan hasil dari demo Lembaga Trisula di halaman pemkab Musirawas dan ditindak lanjuti meninjau langsung ke lokasi Rencana Petikemas yang dihadiri oleh bebepa perwakilan anggota DPRD kab Musirawas komisi 2, dinas perkebunan, dan perwakilan dari dinas perhubungan dan lembaga Trisula, ujar Pendi

Wacana ini sama saja merendahkan martabat pemkab sendiri, karna lahan itu sah milik pemkab, justru saya mempertanyakan ada apa ini? Dalam permasalahan ini, sekali lagi kami menegaskan dan meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan eksekusi lahan Peti Kemas yang di duga telah dirambah oleh PT. AKL ini.

diminta tanggapan nya, Ketua DPRD Musi Rawas Azandri, S.Ip meminta wacana kerjasama itu harus jelas dulu betuk nya seperti apa, dan tentu bukan tupoksi nya Dishub untuk mengurus itu, kan ada BUMD? selagi tidak menabrak aturan yang ada sah-sah saja tp kan bukan Dishub yang mengurusnya. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *