Bintanghukum.com – Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berlangsung dan akan berakhir saat jadwal pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 27 November 2024 mendatang.
Salah satu agenda menarik di setiap daerah adalah perhelatan debat antar pasangan calon dalam kontestasi Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati), ataupun Pilwali (Pemilihan Walikota).
Namun, bagaimana dengan daerah dengan pasangan calon tunggal yang tidak memiliki lawan debat?
Masalah itu yang sepertinya akan terjadi pada debat Pilwali Surabaya 2024. Paslon tunggal Cahyadi-Armuji akan melaksanakan debat itu akan melawan kotak kosong.
Menyikapi problem tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) Heru Satrio meminta KPU Surabaya untuk menyediakan empat kursi (dua untuk kursi kosong) dalam pelaksanaan debat Pilwali 2024 tersebut.
Permintaan MAKI itu dilatari agar adanya sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui kehadiran kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024.
“Demokrasi harus ada pilihan. Monopoli itu kami tidak bisa terima,” kata Heru di Kantor KPU Surabaya, pada Selasa, 2 Oktober 2024.
“Ini bentuk oligarki politik, kegagalan parpol mencetak kaderisasi di tengah bantuan politik mengalir terus. Akhirnya merapat ke hanya satu calon,” tambahnya.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menampung usulan yang disampaikan pihak MAKI karena petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat belum keluar.
“Hingga hari ini, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan debat belum ada, kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang mengenai masukan MAKI,” tegas Soeprayitno dalam kesempatan yang sama.
“Mungkinkah saat debat ada kursi disediakan untuk pasangan calon bergambar dan tidak bergambar,” pungkasnya.
Lantas, bagaimana mekanisme debat yang akan dilakukan oleh para paslon selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?
Debat Pilkada 2024
KPU memastikan penyelenggaraan debat untuk para paslon Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan terkait mekanisme pelaksanaan debat untuk paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, se-Indonesia,” kata Idham Holik di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Idham memastikan pihak KPU telah membatasi jumlah maksimal perhelatan debat Pilkada 2024 hanya sebanyak tiga kali.
“KPU membatasi jumlah maksimal tiga kali debat, mengenai jadwalnya itu diatur daerahnya masing-masing” tegasnya.
Perhelatan debat Pilkada 2024, tentu akan dimanfaatkan para paslon untuk berkampanye dengan menyampaikan gagasan mereka di hadapan masyarakat.
Namun, KPU memastikan keberadaan kursi kosong sebagai lawan pasangan calon tunggal tidak akan diberikan fasilitas kampanye.
Fasilitas Kampanye Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Afif saat menanggapi adanya 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
“Yang difasilitasi, paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.
Sementara itu, kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
“Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya,” terangnya.
“Maka, ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya,” tambahnya.
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).
“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong,” tandasnya. (*).