MUSI RAWAS, bintanghukum.com – Ketua Forum BPD Kecamatan Tiang pungpung kepungut (TPK) Antri lapansa, Mendesak Kepala desa Sekecamatan TPK Segera Membuat laporan akhir tahun di setiap desa desa yang ada di kecamatan TPK,saya selaku ketua forum BPD kecamatan dan sudah lakukan kordinasi bahwa informasi di berbagai ketua BPD masing -masing desa di kecamatan TPK,belum menerima laporan dari pemerintah desa mereka Masing – masing jelas antri. jumat 2 september 2022.
Antri lapansa menjelaskan Berdasar amanah UU no 06 tahun 2014 tentang desa,Bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelanggaraan pemerintah desa pada akhir jabatan kepada bupati melalui camat dalam jangka waktu 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan nya.
Kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan penyelanggaraan tugas-tugas pemerintah desa merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala desa selaku pemerintah desa,agar seluruh kinerja penyelanggaraan pemerintah desa dapat di ketahui bupati,camat, BPD dan masyarakat,mengingat ada beberapa kepala desa yang akan habis masa baktinya di kecamatan TPK bulan oktober 2022 ini.
Yang jelas belum ada pemerintah desa membuat laporan pertanggung jawaban penyelanggaraan pemerintah desa di akhir masa jabatannya kepada kami selaku BPD.
Lanjut Antri dalam waktu dekat kami akan mengirim surat ke bupati dan instansi terkait untuk mengaudit anggaran yang di belanjakan pemerintah desa sekecamatan TPK setiap tahunnya mulai dari tahun 2017-2022 ini.Sebab pemerintah desa kurang trasparan kepada BPD Tutup Antri.
Penulis : tommy jpisa.