Geram Tidak Bisa Masuk KPK, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak Disini

JAKARTA – Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro geram akses sebagai pegawai lembaga antirasuah diputus per hari ini, Senin (10/4).

Endar menegaskan ia masih berhak bekerja di KPK lantaran telah menerima surat perintah perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.

“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4) sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com

Endar menyatakan mulai hari ini dan ke depannya akan berkantor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga masih menanti proses yang sedang berjalan di Dewas KPK.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

“Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masih berjalan, saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” kata Endar.

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa ternyata memang betul per kemarin sebenarnya saya sudah di-off kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain,” terang Endar.

Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK telah membantah tuduhan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Ali menyatakan keputusan tersebut juga diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *