Lubuk Linggau – [Bintang Hukum.Com] Terkait Hasil keputusan Karang Taruna Daerah Tingkat Kota Lubuk Linggau yang menghasilkan Aklamasi ini Menui Polemik dan Sengketa dari lima kepengurusan kecamatan yang masih aktif
Tim lima kecamatan Ketua Karang Taruna Tingkat Kecamatan telah melaporkan dugaan hasil putusan yang di selenggarakan oleh temu Karya Karang Taruna (TKKT) yang di selenggarakan di Dwinda,(13/3)
Sempat di wawancarai Ade Irwansyah ketua pengurus kecamatan selatan 2 mewakili pengurus dari Empat kecamatan”
Secara serentak laporan tertulis sudah kami kirimkan via pos pada tanggal yang sama,”Lanjutnya Ade,
“Kamis, 24 maret 2022 kami langsung mendatangi kantor karang taruna nasional, kemudian dalam waktu dekat kami berencana akan audiensi ke walikota Lubuklinggau, yang jabatannya melekat sebagai pembina karang taruna,
Kita hanya menginginkan mekanisme organisasi berjalan, taat akan aturan yang ada serta harus Menghormati dan menjunjung tinggi ad/art sebagai kitab Undang-Undang di sini kuat dugaan Telah menorehkan catatan sejarah buruk untuk mereka sendiri dalam proses hasil Aklamasi,”Tegasnya Ade