Hati Hati Bagi Penimbunan Migor Ini Tanggapan Anggota Dprd Kota Lubuk Linggau


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

LinggauLUBUKLINGGAU – [Bintang Hukum] Terkait Kelangkahan Minyak Goreng (Migor) beberapa hari terakhir membuat keresahan di kalangan masyarakat serta Ibu-ibu Kota Lubuklinggau.Hal ini, membuat DPRD Kota Lubuklinggau sebagai wakil Rakyat ikut menyoroti serta mencari titik permasalahannya.Seperti hari ini,

ini Kondisi Kota lubuk Linggau

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Wakil Ketua I,II, Komisi II, Komisi III Polres Lubuklinggau, Distributor, Roda Mas, Ratel dan Disperindag Lubuklinggau melaksanakan rapat membahas kelangkaan minyak goreng serta mencari solusi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau Kristin mengungkapkan bahwasanya Pemerintah Kota Lubuklinggau telah melakukan terobosan dengan Kelangkahan Migor.

“Melalui Disperindag Lubuklinggau melakukan kordinasi dengan Indomaret setiap warga diberikan kupon, dijadwalkan jam antriannya,diberi tenda biar antrian tidak panas,” jelas Legislatif dari Partai Golkar itu”

Menurutnya Kristin “Untuk penerima minyak goreng ada perbedaan antara pemakaian Rumah tangga dan Pengusaha UMKM.“Mengapa demikian karena mereka mencari nafkah dengan cara berdagang, seperti penjual gorengan,pecel lele dan UMKM lainnya yang berhubungan dengan minyak,” ungkapnya.

“Dirinya juga mengingatkan kepada oknum dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng akan dikenakan saksi.Pelaku usaha perlu di ketahui

“menimbun minyak goreng (MIGOR) pada saat terjadi kelangkaan barang serta gejolak harga dapat disangkakan dengan pasal 127 Jo pasal 29ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan 5 tahun penjara/denda 5 Milyar,” Tegasnya Kristin”Dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar membeli migor seperlunya jangan sampai disana sini ikut antri malah dijadikan bisnis.“Hasil rapat tadi membuahkan hasil pada tanggal 10-11 maret diadakan operasi pasar di delapan kecamatan serentak di kota Lubuklinggau, Mudah-mudahan setelah ini masyarakat tidak kekurangan lagi setidaknya cukup untuk kebutuhan sehari” Ungkap Anggota Dewan (Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *