LUBUKLINGGAU, bintanghukum.com – Terbitnya IMB rumah ibadah yang dinilai kontroversial menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan tokoh islam dan aktivis. Tak ayal aktivis mahasiswa HTN STAI Bumi Silampari pun menilai ada kejanggalan. Efendi didampingi mahasiswa HTN Chairullah kepada awak media kami, menanggapi “Terkait diterbitkannya IMB No167302-07112019-01 fungsi bangunan gedung fungsi hunian jenis bangunan gedung rumah tinggal tunggal yang diterbit oleh Pemkot Lubuklinggau 7 Nopember 2019, yang menjadi kontroversi dari kalangan masyarakat dan organisasi Islam dengan objek permasalahan yang berada di kelurahan kayu Ara kecamatan Lubuklinggau barat 1, dari sudut pandang hukum ada cela bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN).
Ketua Yayasan Pucuk ini menyatakan berdasarkan data yang kita telisik pada kesimpulan awal ada banyak temuan kejanggalan dalam hal ini pemerintah kota Lubuklinggau dalam penerbitan IMB yang tersebut diatas, salah satu cela hukumnya yang kita temukan adalah antara surat pengajuan rumah ibadah atau Vihara yang di ajukan oleh pemohon tidak berdiri lurus dengan IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Lubuklinggau. Ada dua surat IMB yang diterbitkan dengan nomor surat dan ditahun dan bulan yang sama dengan tetapi beda jenis bangunannya.
kebetulan hasil rapat Ormass Islam dan OKP malam tadi memutuskan membentuk Tim Perumus dan advokasi sehingga berkemungkinan kita mem PTUN kan IMB itu.