PEMBAGIAN HUKUM PIDANA dilihat dari berbagai segi, yakni:
1. Hukum Pidana tertulis dan tidak tertulis.
2. Hukum Pidana terkodifikasi dan tersebar di luar kodifikasi
3. Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif
4. Hukum Pidana Material dan Formal
5. Hukum Pidana Umum dan Khusus
6. Hukum Pidana berlaku Umum dan Lokal atau Setempat
7. Hukum Pidana sebagai Hukum Positif
8. Hukum Pidana sebagai bagian dari Hukum publik
Penjelasan:
1. Hukum Pidana Tertulis yaitu peraturan-peraturan/hukum pidana yang tercantum/ dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan (pidana)
2. Hukum Pidana Tidak Tertulis yaitu peraturan-peraturan pidana yang meskipun tidak tertulis tetapi masih terus hidup dalam keyakinan masyarakat sebagai suatu aturan
yang harus dilaksanakan atau dipertahankan.
3. Hukum Pidana Terkodifikasi yaitu peraturan-peraturan pidana tertulis yang dikodifikasikan/ disatukan dalam buku/kitab, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Indonesia.
4. Hukum Pidana Tersebar yaitu peraturan-peraturan pidana tertulis yang tersebar pada berbagai peraturan perundangan atau tidak terkodifikasi.
5. Hukum Pidana sebagai Hukum Positif yaitu aturan-aturan pidana yang diberlakukan/dipakai pada saat sekarang ini.
6. Hukum Pidana sebagai bagian dari Hukum publik yaitu aturan-aturan pidana yangmengatur kepentingan hukum perorangan dan sebagian besanya/terbanyak mengatur kepentingan hukum publik/ negara.