Inilah Pengertian Hukum Kebendaan

HUKUM Kebendaan merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum Benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain. Kemudian kita penasaran apa sajakah hak-hak yang didapatkan dalam hubungannya dengan orang lain? Maka dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memaparkan mengenai Hukum Benda yang merupakan lanjutan dari materi hukum perdata.

Pengaturan Hukum Benda dalam KUHPer

   Hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum harta kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain, tertentu dan tidak tertentu yang mempunyai nilai uang. Sedangkan menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hukum harta kekayaan ialah semua peraturan hubungan-hubungan hukum yang bernilai uang.

Sistem Hukum Benda

    Sistem pengaturan hukum benda bersifat tertutup. Artinya orang tidak bisa atau tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.

Pengertian Benda

     Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

     Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)(Kartohadiprodjo, 1984: hlm 92). Menurut Prof. Sri Soedewei Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga (Soedewi Masjchoen, 1981: hlm 13). Sedangkan menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah barang yang dapat terlihat saja(Subekti, 2003: hlm 60). 

Jadi dalam sistem Hukum Perdata, kata zaak mempunyai 2 arti, yaitu :

  1. Barang yang berwujud
  2. Bagian daripada harta kekayaan
  3. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer)
  4. Benda sebagai kepentingan hukum (Pasal 1354 KUHPer)
  5. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer)]
  6. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer)

Pengertian Hukum Benda

     Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam hukum benda adalah pertama-tam mengatur pengertian dari benda, kemudian perbedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

Macam-macam Benda

Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:

  1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
  2. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
  4. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah) (Subekti, 2003: hlm.61)

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

  1. Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
  2. Barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.
  4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada (Soedewi Masjchoen, 1984: hlm 19)

Barang yang akan ada dibedakan :

  1. Barang-barang yang suatu saat sama sekali belum ada, misal: panen yang akan datang.
  2. Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tapi belum diserahkan.
  3. Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang di luar perdagangan.
  4. Barang-barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *