Inspektorat Periksa Terkait Kegiatan Tahun 2021 Desa Surodadi Kec Tugumulyo


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintanghukum.com/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81
banner 468x60

Musi Rawas – [Bintang Hukum.Com] Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Terkait dengan pemeriksaan Inspektorat Kepala Desa (KADES) membenarkan bahwa telah di panggil dan di periksa atas Administrasi tahun 2021 dana desa (DD) yang telah di kucurkan oleh pemerintah.

Sempat di wawancarai kepala Desa Aman Triono di kantor nya membenarkan jika dirinya di mintai dekument secara administrasi oleh pihak inspektorat Musi Rawas untuk tahun 2021, adanya kekurangan nota pembelanjaan kisaran 10 juta yang belum di lengkapi dan di laporkan,(5/4)

“Saya membenarkan telah dipriksa dan di panggil oleh Inspektorat Musi Rawas terkait dengan administrasi yang nota belanja belum di laporkan kisaran 10 juta,”Ungkap kades Aman terkesan gugup

Lanjutnya,”Dimana nota pembelanjaan itu akan saya laporkan kisaran 5 Hari lagi terhitung dari sekarang, perlu diketahui itu kegiatan di tahun 2021,”Ungkap kades di kantor desa (Ferry)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *