LUBUK LINGGAU,- [Bintang Hukum.Com] Mengenai Laporan Masyarakat DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Lubuklinggau Sherli Olivia Utari, S.Kep, Ns dan Arie Pringga Yudha, S.E, MM, Mendatangi Supermarket JM Lubuklinggau,
Sabtu (5/3/22) Sherli dan Arie Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Menyampaikan kalau dirinya Bergegas Mendatangi Supermarket JM Lubuklinggau di karnakan adanya Laporan dari masyarakat tentang penjualan minyak sayur bersubsidi dan minimal harus belanja 100 ribu rupiah agar bisa mendapatkan 2 Liter minyak goreng dengan harga 28.000 ribu rupiah.
Dua Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan tersebut menanyakan langsung dan terjadi perdebatan adu argumentasi, panjang kepada salah satu Karyawan supermarket JM Lubuklinggau karna mereka tidak bisa menjelaskan dengan benar perihal syarat yang di tentukan oleh pihak JM, lalu karyawan tersebut menjelaskan dengan anggota Dewan
“Kami Melakukan ini atas dasar perintah dari pimpinan” jelas karyawan JM
Sherli dan Arie mengatakan “Pihaknya akan memanggil JM Lubuklinggau atas apa yang mereka temukan malam ini karna tidak ada aturan nya harus seperti itu dan tidak ada tertera dalam kitab undang – undang manapun” Pungkasnya Sherly
Menurut Dua dari Fraksi PDI Perjuangan Tersebut, menjelaskan
“Itu hanya taktik marketing dari JM Lubuklinggau untuk memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng pada saat ini, dengan menerapkan beli minyak goreng 2 liter maka pembeli harus belanja minimal 100 ribu di Supermarket JM Lubuklinggau, itu aturan siapa , akhirnya”Ungkap Anggota Dewan (Ferry)