PALEMBANG, Bintanghukum.Com – Setelah Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya menetapkan tiga orang tersangaka yakni dua mantan Korsek Bawaslu OI dan Satu Orang Honorer
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(K-MAKI) Provinsi Sumsel Angkat Bicara Terkait 3 Penetapn Tersangka Oleh Pihak Kajari Ogan Ilir
Feri Selaku Deputi K-MAKI Sumsel menerangkan Seharusnya sudah sedari dahulu menjadi tersangaka terkait pertanggung jawaban dana hibah karena sampai dengan berakhir tahun anggaran belum ada pertanggung jawaban dana hibah.
lanjut Feri menjelaskan Masih ada calon tersangka lain yang patut di tetapkan oleh Kejari karena kegiatan dana hibah ini melibatkan banyak individu dan kalau hanya 3 orang belum menyentuh pelaku lain.
masih dikatakan Feri Perlu dilakukan penelitian terkait diskualifikasi oleh Bawaslu pada saat Pilkada Ogan Ilir apakah ada kaitannya dengan korupsi dana hibah ini dan perlu diambil keterangan dari mantan Bupati Elias Panji Alam selaku fihak yg diduga dirugikan karena diskualifikasi itu.
“Seharusnya Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terlibat Dalam dana Hibah tersebut dikarenakan ketua Bawaslu OI menanda tangankan NPHD”
menurut Feri K MAKI juga mempertanyakan kenapa belum menyentuh ke tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, karena kegiatan dana hibah ini tak hanya melibatkan tiga tersangka saja,Komisioner Yang Lebih Bertanggung jawab lagi karena sifatnya Kolektif Kilegial.
Diketahui Taksiran kerugian negara sekitar Rp7 Milyar hasil audit BPKP Provinsi Sumsel atas korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 ini.
diantaranya anggaran kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL, serta kegiatan perjalanan dinas yang menjadi domain dikorupsikan dengan modus membuat SPJ fiktif.tutup feri Kurniawan deputi K MAKI Sumsel. (Rls)