NATAL – Kejaksaan Negeri Cabang Natal tetapkan salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah hukumnya, tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca : Dialog Publik, Bupati Mura Dukung dan Siap Bersinergi, Optimalisasi 4 Lembaga Negara
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Darmadi Edison, membenarkan informasi tersebut, saat dihubungi, Minggu (5/3/2023) melalui telepon seluler pribadinya.
“Ya benar, kita menetapkan salah satu Kades jadi ‘tersangka,’ Kamis (02/03/2023),” ungkap Darmadi.
Tersangka, Kades tersebut berinisial EA (41). “Kita telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor yang menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dugaan Tipikor EA, yakni, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Mark Up dan sejumlah kegiatan fiktif lainnya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019–2021.
“Tersangka diancam dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU Tipikor.
Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujar Darmadi.
Darmadi ingatkan para Kades, jangan coba bermain dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD). Karena hal itu dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Baca Juga : Belum Setahun, Proyek Bangunan Balai Desa Maur Baru Sudah Banyak Rusak
Sebagai informasi, wilayah hukum Cabjari Negeri Mandailing Natal meliputi tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Lingga Bayu. Kemudian, Kecamatan Natal, Kecamatan Batahan, Kecamatan Sinunukan dan Kecamatan Muara Batang Gadis. | *