Musi Rawas – [Bintang Hukum.com] Terkait kegiatan yang ada di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Musi Rawas Anggaran tahun 2021 Menui Pertanyaan media pengamat sosial Zaghifahri SE Angkat bicara
Saat di temui di kantor badan pengusaha Pemuda Pancasila (BP3) kota lubuk Linggau Zaghifahri sapaan akrab Fahri salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN)STAI Bumi Silampari yang perduli akan control sosial kabupaten Musi Rawas menyangkan baik kepala dinas maupun Plt Sekertaris DUKCAPIL di duga menghindari wartawan
“Saya meyayangkan terhadap kepala dinas dan Plt Sekertaris terkesan menghindar saat di konfirmasi wartawan terkait adanya beberapa kegiatan yang ingin di tanyakan, untuk di publikasikan, yang lebih Mirisnya lagi no WhatsApp wartawan di blokir,”Tegas Fahri
Ini perlu di ketahui “Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Lanjutnya Fahri “Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data,”(Ferry)