Bintanghukum.com – Ramai di media sosial, warganet mengeluhkan kartu e-toll yang kedaluwarsa saat digunakan di gerbang tol, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Hal ini bermula dari keluhan warganet, Ryrinda, menceritakan pengalaman saat dirinya melewati jalan tol dari Pemalang menuju Kendal, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Namun, saat hendak keluar dari gerbang tol Kendal, e-toll yang dimiliki warganet itu tidak dapat digunakan hingga membuat dirinya menceritakan pengalamannya di media sosial X.
“Kartu aku nggak kebaca pas ditap (ditekan), akhirnya aku pencet tombol bantuan,” ujar @Ryrinda dalam postingan Thread X, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kemudian, Ryrinda mengatakan ada petugas tol yang datang dan bertanya soal pemberhentiannya di rest area.
“Petugas tolnya datang lalu bertanya ‘bapak tadi habis berhenti di rest area ya?’ Jawab suamiku iya, ini tadi masalahnya apa ya?” ungkap warganet itu.
Ryrinda mengungkap penjelasan petugas tol terkait pemakaian jalan tol memiliki durasi maksimal, apabila melebihi durasi tersebut maka e-toll menjadi kedaluwarsa.
“Petugas tol menjelaskan ‘jadi memakai jalan tol itu ada maksimalnya pak, kalau Pemalang-Kendal maksimal 1,5 jam, kalau lebih jadinya kadaluwarsa,” terangnya.
Selain itu, Ryrinda mengatakan untuk membuka e-toll expired (kedaluwarsa) tidak dikenakan charge (biaya).
“Untuk membuka expired kartu tidak kena charge, panggil petugas saja lalu akan dibukakan expired kartunya,” tutup warganet tersebut.
Berkaca dari keluhan warganet tersebut, terdapat pro dan kontra warganet terhadap kebijakan e-toll expired. Berikut ini ulasan selengkapnya:
Fenomena Antrian Panjang di Gerbang Tol
Terdapat warganet yang mengeluhkan terjadinya fenomena antrian panjang kendaraan saat hendak keluar dari gerbang tol.
Masalahnya di mana ya? Nggak kena charge, terus tetap dibuka juga sama petugasnya. Kalau jadi lama, bikin antrian panjang,” ujar warganet melalui akun X @tresnamaulana37, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Di sisi lain, warganet itu memastikan kebijakan aturan e-toll kedaluwarsa itu sudah diketahui olehnya sejak lama.
“Dari dulu sejak penggunaan tapping kartu tol, aturan ini sudah ada kok,” tegasnya terkait kebijakan kedaluwarsa kartu e-toll.
Antisipasi Oknum Sopir yang ‘Nakal’
Ada juga warganet yang menilai kebijakan e-toll expired tersebut untuk mengantisipasi tindakan ‘nakal’ para supir angkutan barang.
Warganet mengungkap, tindakan itu dengan cara menukar kartu e-toll di pertengahan jalan tol agar mendapatkan tarif dengan harga yang lebih murah.
“Karena banyaknya supir angkutan barang yang nakal, dengan menukar kartu e-toll di pertengahan jalan dengan rekannya yang berlawanan arah untuk menghindari tarif tol yang sesuai,” tutur warganet dengan akun X @sagit4, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Warganet tersebut membeberkan contoh tindakan ‘nakal’ oknum sopir yang melakukan penukaran kartu e-toll di pertengahan jalan tol.
“Contoh, saya dari Jakarta dan saya koordinasi dengan teman saya berangkat dari Surabaya. Saya masuk di Gerbang Tol Cikarang, teman saya dari Surabaya masuk Gerbang Tol Sidoarjo,” ujarnya.
“Di pertengahan jalan saya sudah komunikasi untuk bertukar e-toll, pake jalan tol panjang, bayar tol pendek,” lanjutnya.
Petugas Tidak Mudah Membuka Pintu Gerbang Tol
Seorang warganet yang mengaku sebagai pegawai salah satu jalan tol di Jawa Timur (Jatim), mengungkap kebijakan e-toll expired agar mereka tidak mudah membuka pintu gerbang tol.
“FYI (sebagai informasi), saya pegawai di salah satu jalan tol di Jatim,” ujar warganet dengan akun X @budhi_satria, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Warganet itu menyebut kebijakan itu bertujuan untuk meminimalisir adanya indikasi penukaran e-toll oleh oknum supir.
“Tujuan dibuatnya aturan kadaluarsa di atas, yaitu untuk meminimalisir adanya indikasi penukaran e-toll yang dilakukan oknum supir,” terangnya.
“Nantinya ketika ada indikasi yang dimaksud, petugas tidak akan serta merta langsung membukakan pintu, namun akan dimintai atau digali informasi sesuai sop yang berlaku,” pungkasnya.
Penjelasan Aturan E-Toll Kedaluwarsa
Informasi kartu tol kedaluwarsa atau expired merupakan mekanisme pengendalian operasional terkait layanan transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga.
Tujuan kebijakan itu agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman. Selain itu, e-toll yang kedaluwarsa tidak menyebabkan saldo uang elektronik menjadi hangus.
Durasi implementasi waktu kadaluwarsa kartu e-toll juga sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol, yaitu 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.
Namun, khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi seperti Tol Trans Sumatera dan Transportasi Jawa, batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.
Jika pengguna mengalami hal serupa yang menyebabkan palang pintu tidak terbuka dan muncul tulisan ‘E-Toll Card Expired’, maka dapat menekan tombol bantuan.
Setelah menekan tombol bantuan, petugas akan datang memberikan bantuan dan menyelesaikan transaksi di gerbang tol tersebut. (Inilahkito.com)